JT.COM – Konflik lahan dalam program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, masih belum menemukan titik terang meski telah berlangsung selama 17 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 200 kepala keluarga (KK) transmigran belum menerima lahan usaha seluas 1,19 hektare per KK, sebagaimana dijanjikan dalam program TSM IV.
Menurut Ermandes, permasalahan utama terletak pada status lahan cadangan yang tidak diakui oleh ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi. Kondisi ini membuat hak atas tanah untuk warga transmigran tidak dapat diberikan.
“Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi transmigran justru telah dikuasai oleh perusahaan sawit dan beberapa kelompok tani,” ujar Ermandes dalam pertemuan dengan Menteri Transmigrasi, Rabu (20/8/2025).
Ia juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan permukiman transmigran melalui program Redistribusi Tanah, yang dilakukan tanpa melibatkan instansi terkait.
“SHM itu diterbitkan hanya berdasarkan rekomendasi sepihak dari bupati sebelumnya. Kami menduga ada cacat prosedur dalam proses tersebut,” tambahnya.
Permasalahan ini sempat diselidiki oleh pihak kejaksaan, namun tidak berlanjut ke proses hukum. Berbagai rapat koordinasi dan surat telah dilayangkan ke kementerian maupun lembaga terkait, tetapi hingga kini belum menghasilkan solusi konkret.
Ermandes menegaskan pihaknya berharap Kementerian Transmigrasi dapat memediasi langsung persoalan tersebut dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kami butuh kehadiran pemerintah pusat untuk mengurai benang kusut yang sudah 17 tahun membelenggu nasib para transmigran,” pungkasnya. (Stp)
Discussion about this post