JT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana investasi senilai Rp105 miliar yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis (28/8/2025).
Tiga orang terdakwa hadir di ruang sidang, masing-masing Wendy Haryanto (mantan Direktur Utama PT PAL), Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya telah bekerja sama memanipulasi dokumen kredit investasi dan modal kerja di Bank BNI sehingga dana yang cair tidak digunakan sesuai tujuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.
“Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.
Dalam sidang, Viktor dan Rais mengajukan eksepsi, sementara Wendy memilih tidak. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 September 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi sekaligus pemeriksaan saksi. (Nhr)
Discussion about this post