JT.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya telah ditahan, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobi Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (7/8/2025).
Ia menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat ZH, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Dalam pengembangan dari tiga laporan polisi, kami menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sedangkan satu orang berinisial WS saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Taufik.
RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak dinas dan penyedia barang. Ia meminta imbalan sebesar 20–25 persen dari nilai kontrak kepada penyedia jasa.
Sementara itu, WS yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), mendapatkan lima paket pengadaan melalui purchase order dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Untuk dapat mengikuti pengadaan, WS menggunakan akun e-katalog milik PT TDI, sebuah praktik yang dikenal sebagai numpang klik, dan memberikan fee 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.
ES sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT TDI. Ia meminjamkan legalitas perusahaannya kepada WS dan menandatangani tujuh surat pesanan, meskipun lima di antaranya dilaksanakan oleh WS sendiri.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, nilai proyek bermasalah yang melibatkan WS mencapai Rp6,8 miliar, sedangkan pekerjaan yang dikaitkan dengan ES tercatat sebesar Rp4,7 miliar.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi.
Selain itu, Taufik juga menyampaikan bahwa jumlah uang negara yang berhasil disita dalam perkara ini terus meningkat. Jika sebelumnya tercatat Rp6,07 miliar, kini nilai asset recovery telah mencapai Rp8,5 miliar. (Nhr)
Discussion about this post