• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 4 November 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Redaksi by Redaksi
03/11/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Baca juga

Sejumlah pejabat yang baru dilantik mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (4/11/2025). (Dok, Daus)

Lantik 11 Pejabat Baru, Kajati Jambi Ajak Wujudkan Kinerja Akuntabel dan Efisien

04/11/2025
Anggota Polsek Jaluko memeriksa motor hasil curian yang ditemukan di kebun karet wilayah Desa Simpang Sungai Duren, Muaro Jambi, Selasa (4/11/2025). (Dok. Humas)

Polisi Temukan Motor Hasil Curanmor di Kebun Karet

04/11/2025

Pelabuhan Muara Jambi: Makna Historis dan Kesiapan Daerah

04/11/2025

Gaya Retro Modern, New Honda Genio Siap Jadi Andalan Anak Muda

04/11/2025

Bupati Kerinci Tinjau Layanan Pasien di RSUD Kerinci yang Baru Beroperasi

04/11/2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Sopir Pengangkut 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal

04/11/2025

Langkah ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang sebelumnya telah dikenakan.

OJK menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.

Selama masa pembekuan tersebut, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana yang telah disetujui. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Karena tidak adanya penyelesaian terhadap pemenuhan ekuitas minimum sampai masa pembekuan berakhir, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT Sarana Aceh Ventura,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sebagaimana telah diperbarui dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

Melalui ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ekuitas minimum sesuai batas waktu yang ditetapkan.

OJK menegaskan, tindakan pengawasan dan penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga stabilitas industri modal ventura agar tetap sehat dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV antara lain:

  1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.

  2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha.

  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK juga menginformasikan bahwa masyarakat, debitur, maupun kreditur yang berkepentingan dapat menghubungi perwakilan PT SAV untuk memperoleh informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban melalui:

  • Zulfan Dlisyah (Telepon/WhatsApp: 0812-6981-142)

  • M. Hasbi Syawaluddin (Telepon/WhatsApp: 0812-6903-738)

  • Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id

  • Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

OJK juga menegaskan, setelah izin usaha dicabut, PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menegakkan integritas industri keuangan nonbank serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan permodalan yang berlaku.

Previous Post

OJK Dorong Keuangan Syariah Jadi Arus Utama Sistem Keuangan Nasional

Next Post

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Artikel lainnya

Tampilan New Honda Genio tampil dengan desain dan warna baru (Dok. Sinsen)
EKBIS

Gaya Retro Modern, New Honda Genio Siap Jadi Andalan Anak Muda

by Redaksi
04/11/2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto:dok/ist)
NASIONAL

Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak

by Admin
04/11/2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutan pembukaan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, Senin (3/11/2025). (Dok. Humas OJK)
EKBIS

OJK Dorong Keuangan Syariah Jadi Arus Utama Sistem Keuangan Nasional

by Redaksi
03/11/2025
Personel Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2025 Posko Timika melaksanakan kegiatan sosial berbagi kasih kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Mimika, Jumat (31/10/2025). (Foto:dok/ist)
NASIONAL

Satgas Ops Damai Cartenz Tanamkan Nilai Kepedulian Lewat Aksi Berbagi di Jalanan Timika

by Admin
02/11/2025
Ketua Umum Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI) Raizal Arifin. (Dok.rls)
NASIONAL

Pemuda PUI Apresiasi Keberhasilan Polri Berantas Narkoba

by Admin
02/11/2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pentingnya literasi keuangan dan perlindungan konsumen di era digital pada acara FEKDI dan IFSE 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025). (Dok. OJK)
EKBIS

OJK: Literasi Keuangan Jadi Benteng Utama Lawan Penipuan Digital

by Redaksi
01/11/2025
Next Post
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).(dok.ist)

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Bengkulu Jadi Provinsi Pertama di Sumatra Gelar Local Media Summit. (Dok.rls)

Bengkulu Jadi Provinsi Pertama di Sumatra Gelar Local Media Summit

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Foto:dok/ist)

Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak

Puluhan orang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian terlihat tengah berada di ruang Yanmin Direktorat Intelkam Polda Bengkulu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, selasa (4/11). (Foto:dok/ist)

Layanan SKCK di Polda Bengkulu Cepat, Ramah dan Nyaman

Personel Ditreskrimsus Polda Jambi menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan jeriken berisi solar olahan hasil pengungkapan kasus pengangkutan BBM ilegal lintas provinsi, Selasa (4/11/2025). (Dok. Nahar)

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Sopir Pengangkut 32 Ribu Liter Solar Olahan Ilegal

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Beras Masih Stabil, Dirreskrimsus Polda Jambi Pastikan Tidak Ada Penimbunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Copyright© 2025 Jabungtoday.com
Developed by - OMG

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • BINTAN