JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Langkah ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang sebelumnya telah dikenakan.
OJK menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
Selama masa pembekuan tersebut, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi PT SAV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai rencana yang telah disetujui. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Karena tidak adanya penyelesaian terhadap pemenuhan ekuitas minimum sampai masa pembekuan berakhir, OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT Sarana Aceh Ventura,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sebagaimana telah diperbarui dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Melalui ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ekuitas minimum sesuai batas waktu yang ditetapkan.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan dan penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga stabilitas industri modal ventura agar tetap sehat dan terpercaya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan PT SAV antara lain:
Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Memberikan informasi yang jelas kepada pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga menginformasikan bahwa masyarakat, debitur, maupun kreditur yang berkepentingan dapat menghubungi perwakilan PT SAV untuk memperoleh informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban melalui:
Zulfan Dlisyah (Telepon/WhatsApp: 0812-6981-142)
M. Hasbi Syawaluddin (Telepon/WhatsApp: 0812-6903-738)
Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.
OJK juga menegaskan, setelah izin usaha dicabut, PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menegakkan integritas industri keuangan nonbank serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan permodalan yang berlaku.
 
















Discussion about this post