JT.COM – Cecep Irawan, warga Kota Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan mobil milik ibu angkatnya sendiri. Motif pelaku terungkap mengejutkan: untuk membiayai kecanduan judi online.
Peristiwa bermula saat korban, Nurhayati, berencana menjual mobil Suzuki Carry miliknya. Cecep, yang tak lain adalah anak angkatnya, mengatakan ingin membeli kendaraan tersebut secara mencicil. Ia menjanjikan pembayaran sebesar Rp1 juta per bulan.
Tiga bulan pertama, pembayaran berjalan lancar. Namun, mulai bulan keempat, Cecep menghentikan cicilan dan mulai menghindari komunikasi.
Merasa ditipu, Nurhayati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual oleh Cecep ke wilayah Sumatera Selatan seharga Rp14 juta. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk bermain judi online.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, dalam keterangan pers pada Rabu (28/5/2025), mengatakan bahwa pelaku telah diamankan, sementara mobil masih dalam pencarian.
“Karena mobil dijual secara terputus, kami masih terus melakukan pelacakan,” ujar AKP Helrawati.
Kini Cecep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini tak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencoreng kepercayaan dan nilai kekeluargaan. (Stp)
Discussion about this post