JT.COM – PT Pertamina EP Field Jambi (PEP Jambi) menegaskan seluruh aset yang digunakan dalam aktivitas operasional migas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul informasi mengenai sekitar 5.500 sertifikat hak milik (SHM) warga di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang disebut tumpang tindih dengan aset negara.
Field Manager PEP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menyatakan penggunaan aset selalu dijalankan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Seluruh fasilitas dan aset yang kami kelola statusnya milik negara. Penggunaannya diatur dan diawasi Kementerian Keuangan melalui DJKN, dengan prinsip transparan dan akuntabel,” ujar Kurniawan, Jumat (5/9/2025).
PEP Jambi juga menepis istilah “zona merah” yang beredar di masyarakat. Menurut Kurniawan, istilah itu tidak pernah dipakai oleh pihak perusahaan baik dalam komunikasi resmi maupun sehari-hari.
Lebih lanjut, PEP Jambi menekankan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum sekaligus kelancaran aktivitas sosial ekonomi warga.
“Kami terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak guna mencari solusi terbaik. Fokus kami adalah keselamatan, keamanan, serta keberlangsungan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah operasi, termasuk di Kenali Asam,” tegas Kurniawan.
PEP Jambi menambahkan bahwa keberlanjutan operasional migas tidak hanya penting bagi masyarakat sekitar, tetapi juga berperan mendukung ketahanan energi nasional. (Stp)
Discussion about this post