JT.COM – Pemerintah Kota Jambi akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan secara ilegal di bahu jalan sejumlah titik di Kecamatan Jambi Timur. Pedagang yang tidak mengosongkan lokasi paling lambat 8 Juni 2025 akan ditindak secara paksa mulai 10 Juni 2025.
Penertiban ini difokuskan pada tiga ruas jalan utama di Kelurahan Talang Banjar, yaitu Jalan Orang Kayo Pingai, Jalan Pakubuwono, dan Jalan Sentot Alibasa, yang selama ini kerap dipadati aktivitas jual beli tanpa izin hingga menyebabkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kota yang bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi menertibkan pedagang yang menempati fasilitas umum secara tidak sah,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar, saat ditemui di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (4/6/2025).
Pemkot Jambi telah melakukan sosialisasi sebelumnya dan memberikan tenggat waktu agar para pedagang dapat membongkar lapak secara mandiri. Namun, bagi yang masih membandel, akan dilakukan penindakan tegas oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan unsur TNI/Polri.
“Kami sudah beri waktu dan sosialisasi. Penertiban tetap dilakukan sesuai jadwal jika masih ada pedagang yang bertahan,” kata Abu Bakar.
Pemkot menilai keberadaan pedagang ilegal di bahu jalan telah menyebabkan kemacetan, merusak estetika kota, serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Program penertiban ini juga merupakan bagian dari revitalisasi ruang publik yang lebih tertib dan teratur.
Selain itu, Pemkot Jambi sedang menyiapkan skema penataan baru untuk pedagang sektor informal agar tetap dapat beraktivitas di lokasi yang legal dan sesuai aturan.
“Pemerintah tidak anti terhadap pedagang kaki lima. Tapi semuanya harus tertib dan tidak merugikan masyarakat lainnya,” tambah Abu Bakar. (Stp)
Discussion about this post