JT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga individu berinisial MK, HF, dan RW sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” kata Hendra kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk keperluan operasional PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Proses pengadaan berlangsung selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023.
Menurut Hendra, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, pihaknya belum mengungkap secara detail peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor krusial, yaitu penyediaan air bersih. Proses hukum dipastikan terus berlanjut seiring penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. (Stp)
Discussion about this post