JT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana rudapaksa yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi dan video di masyarakat.
Selain itu, penasihat hukum korban berinisial C juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel yang diduga terlibat. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan,” ujar Erlan.
Sebelumnya, dua personel Polda Jambi berinisial Bripda S dan Bripda N telah menjalani proses penyidikan serta sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, tiga personel lainnya juga telah menjalani sidang KKEP sebagai bagian dari proses penegakan kode etik atas dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, keluarga korban masih berupaya mencari keadilan terkait dugaan keterlibatan tiga anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
Polda Jambi menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berdampak pada rasa keadilan masyarakat.
“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses ini agar berjalan lancar. Perkembangan penanganan kasus akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Polda Jambi menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. (Nhr)
















Discussion about this post