• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Transaksi Ekstasi di Parkiran Futsal, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

Redaksi by Redaksi
12/05/2026
in DAERAH, HUKRIM, KABAR TNI/POLRI, PERISTIWA
0
Dua remaja berinisial EPP (18) dan MA (18) setelah diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi (Dok. Humas)

Dua remaja berinisial EPP (18) dan MA (18) setelah diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi (Dok. Humas)

PostTweetShareScan

JT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua remaja berinisial EPP (18) dan MA (18) terkait dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 butir pil ekstasi yang terdiri dari sembilan butir pil warna biru bermerek “kodok” dan tiga butir pil warna hitam bermerek “puma”.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jumat (3/5/2026).

“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Edy Hariyanto, Selasa (12/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna biru di dalam kotak rokok yang dipegang pelaku.

Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EPP mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.

“Hasil interogasi awal, EPP mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari MA,” ujarnya.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan Jalan Lingkar Barat I, Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari tujuh butir pil ekstasi warna biru merek kodok dan tiga butir pil warna hitam merek puma,” jelas Edy.

Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas selempang.

Berdasarkan pengakuan MA, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Farel yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

“MA mengaku mendapat upah Rp10 ribu per butir apabila pil ekstasi tersebut berhasil dijual dengan sistem COD,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Nhr)

Previous Post

Gubernur Al Haris Minta JCH Jambi Khusyuk Beribadah Selama di Tanah Suci

Next Post

Taklimat Akhir Audit Kinerja, Polda Jambi Perkuat Tata Kelola Organisasi

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
Next Post
Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali saat membacakan sambutan Kapolda Jambi pada kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Aula Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Selasa (12/5/2026). (Dok. Humas)

Taklimat Akhir Audit Kinerja, Polda Jambi Perkuat Tata Kelola Organisasi

Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada September 2025 turun menjadi 6,89 persen atau sekitar 261,25 ribu jiwa (Dok. Penulis)

Kemiskinan Jambi Menurun: Optimisme Baru di Tengah Tantangan Ekonomi Daerah

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Jambi A.A.N. Agung Abimanyu berdiskusi dengan Gubernur Jambi Al Haris dalam kegiatan Sharing and Caring di Jambi, Selasa (12/5/2026), (Dok. Redaksi)

Jasa Raharja dan Pemprov Jambi Perkuat Sinergi Layanan Publik dan Samsat Digital

Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan 557 Tersangka Diamankan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN