• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Tegaskan Hak Perlindungan bagi Wartawan

Redaksi by Redaksi
14/11/2025
in NASIONAL
0
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Dok. Dewanpers.or,id)

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Dok. Dewanpers.or,id)

PostTweetShareScan

JT.COM – Dewan Pers menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Penegasan itu disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025).

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo tersebut menghadirkan Abdul Manan sebagai pihak pemberi keterangan resmi terkait norma perlindungan hukum bagi wartawan, terutama dalam menghadapi tekanan dan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers secara jelas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini menunjukkan komitmen negara,” ujar Abdul Manan di hadapan majelis hakim seperti dilansir pada laman resmi dewanpers.or.id.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Manan menegaskan, perlindungan bukan hanya bersifat normatif, tetapi mencakup upaya pencegahan terhadap tindakan yang menghalangi kerja pers.

“Kerangka perlindungan hukum wartawan termuat dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 6 UU Pers,” jelasnya.

Abdul Manan juga menyampaikan bahwa UU Pers telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mencoba menghambat kerja jurnalistik. Ia menambahkan, perlindungan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.

“Negara hadir melalui lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sementara masyarakat berperan melalui organisasi sipil dan organisasi profesi wartawan,” tuturnya.

Ia merinci, lembaga legislatif bertanggung jawab membentuk regulasi, sedangkan eksekutif menjalankan penegakan hukum melalui kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga yudikatif menguatkan perlindungan dengan melibatkan keterangan ahli Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan pers.

Dalam konteks itu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008 yang menganjurkan hakim untuk meminta pendapat saksi ahli dari Dewan Pers dalam sengketa pers.

“Sementara dari sisi masyarakat, perlindungan terhadap wartawan dijalankan oleh organisasi seperti AJI, PWI, dan LBH Pers,” ujar Manan. (*/Us)

 

 

 

Previous Post

Jasa Raharja–Korlantas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era Digital

Next Post

Dewan Hakim MTQ Ke-54 Dilantik, Wagub Sani Tekankan Integritas Penilaian

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani melantik Dewan Hakim MTQ Ke-54 Provinsi Jambi pada acara yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Jumat (14/11/2025) malam. (Dok. Daus)

Dewan Hakim MTQ Ke-54 Dilantik, Wagub Sani Tekankan Integritas Penilaian

Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd. (Dok. Penulis)

Halo Stunting: Bagaimana Gerakan Pasca Kenaikan di Jambi

Dalam podcast eksklusif bersama TribunBengkulu  Kamis (13/10/2025), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono menegaskan komitmen penuh Polda Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan program MBG. (Dok.rls)

Polda Bengkulu Jadi Garda Depan Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)

Marak Voice Cloning dan Deepfake, Satgas PASTI Minta Masyarakat Lebih Waspada

Personel Ditresnarkoba Polda Jambi memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada siswa SMA Negeri 3 Tebo dalam rangka pencegahan dini di lingkungan sekolah. (Dok, Humas)

Polda Jambi Gencarkan Edukasi Anti Narkoba, Sasar Sekolah di Kabupaten Tebo

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN