JT.COM – Polda Jambi menemukan adanya pengurangan takaran dalam beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang oleh tersangka RS, warga Palmerah, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan hasil uji metrologi menunjukkan bobot beras dalam kemasan ulang tidak sesuai standar.
“Rata-rata ada selisih pada kemasan 5 kilogram. Pengurangan bisa mencapai 100 gram, bahkan ada yang lebih dari 400 gram per karung,” ujar Taufik, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, praktik ini bukan sekadar mengganti karung beras SPHP resmi Bulog dengan karung polos, melainkan juga merugikan masyarakat karena isi kemasan tidak sesuai label.
Dalam penyelidikan, polisi menyita lebih dari 200 karung beras SPHP, 100 karung polos, serta satu mobil pikap. Meski dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.600 per kilogram, tindakan RS tetap melanggar aturan.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 8 terkait produk yang tidak sesuai takaran dan label. (Nhr)
Discussion about this post