• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Waspada, Balap Liar Bisa Kena Pidana dan Denda Rp3 Juta

Redaksi by Redaksi
30/09/2025
in DAERAH, KABAR TNI/POLRI
0
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, saat memberikan keterangan terkait penindakan balap liar yang marak terjadi di Kota Jambi. (Dok, Nahar)

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, saat memberikan keterangan terkait penindakan balap liar yang marak terjadi di Kota Jambi. (Dok, Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan. Kegiatan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga

Incar Skutik Sporty? Yuk, Miliki All New Honda Vario 125 Street dengan Voucher Diskon Rp900 Ribu!

17/10/2026

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

17/10/2026

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

17/10/2026

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

17/10/2026

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

17/10/2026

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

17/10/2026

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B, pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” ujar AKP Hadi, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, Satlantas Polresta Jambi akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

Selain itu, AKP Hadi mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang rawan terlibat dalam balap liar. Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. (Nhr)

 

 

 

 

Previous Post

Ditpolairud Polda Jambi Latih Personel Operasikan Kapal Swamp Boat

Next Post

Hafiz Fattah Bawa Isu Agraria Jambi ke DPR RI: “RUU-nya Tak Boleh Diabaikan”

Artikel lainnya

DAERAH

Incar Skutik Sporty? Yuk, Miliki All New Honda Vario 125 Street dengan Voucher Diskon Rp900 Ribu!

by Redaksi
17/10/2026
KABAR TNI/POLRI

Subuh Keliling, Upaya Polri Perkuat Harkamtibmas melalui Kedekatan dengan Masyarakat

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Dari Kejurprov ke Nasional, Atlet Bengkulu Butuh Dukungan

by Admin
17/10/2026
DAERAH

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Green Policing, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan dan Ruang Publik

by Admin
17/10/2026
DAERAH

Sambangi Masjid Rahmatul Umat, Dirtahti Polda Bengkulu Ajak Jamaah Jaga Kampung Lewat Subuh Keliling

by Admin
17/10/2026
Next Post

Hafiz Fattah Bawa Isu Agraria Jambi ke DPR RI: “RUU-nya Tak Boleh Diabaikan”

Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan Kasus Kerusuhan, Tak Berkaitan dengan Pidana

Bupati Bengkulu Tengah bersama jajaran Forkopimda, TNI, dan BPN menggelar rapat pembahasan rencana penyediaan lahan pembangunan Kodam Bengkulu di Karang Tinggi, Selasa (30/9/2025). (Dok. Yola)

Pemkab Benteng Bahas Rencana Lahan Pembangunan Kodam Bengkulu

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Dicky Sondani memberikan arahan kepada personel saat apel pagi di Lapangan Anton Soejarwo Polda Bengkulu, Selasa (30/9/2025) (Dok. Yola)

Wakapolda Bengkulu Tegaskan Personel Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono bersama pejabat utama mengikuti Dialog Strategis Nasional Transformasi Polri secara daring di Mapolda Bengkulu, Senin (29/9/2025). (Dok. humas)

Polda Bengkulu Ikuti Dialog Nasional Transformasi Polri Bersama Akademisi dan Aktivis

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN