JT.COM – Sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan di Provinsi Bengkulu. Pemusnahan dilakukan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, yakni Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan masyarakat, perbankan, serta proses pengolahan uang yang dilakukan Bank Indonesia di wilayah Provinsi Bengkulu. Temuan itu terkumpul selama periode Mei 2025 hingga September 2026.
Sebelum dimusnahkan, seluruh uang tersebut telah melalui proses penelitian dan dinyatakan tidak asli sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan lembaga terkait mencegah uang palsu kembali beredar. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus simbol kedaulatan negara.
Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio temuan uang Rupiah tidak asli secara nasional hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 3 ppm (part per million). Artinya, terdapat sekitar tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan.
Meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan uang asli yang beredar, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan. Peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap mata uang Rupiah.
Sebagai bagian dari BOTASUPAL Provinsi Bengkulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran uang palsu.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, pengolahan uang, serta edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat.
Edukasi menyasar pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami ciri keaslian uang Rupiah dan tidak mudah tertipu saat melakukan transaksi.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat segera melakukan klarifikasi apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya. Klarifikasi dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
Jika menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Selain mengenali ciri keaslian uang, masyarakat juga diajak merawat Rupiah melalui gerakan 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Sementara untuk memastikan keaslian uang, masyarakat dapat menerapkan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat diharapkan mampu mengenali uang Rupiah asli, menghindari kerugian akibat uang palsu, serta ikut menjaga kepercayaan terhadap Rupiah.
Keterangan resmi Bank Indonesia Provinsi Bengkulu ini diterbitkan di Bengkulu pada 19 Oktober 2026. (Yl)


















Discussion about this post