Bengkulu, Jabungtoday.com – Seorang pria berinisial YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, kembali ditangkap polisi atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.
YA merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2024.
Penangkapan dilakukan tim Unit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu di warung kelontong milik tersangka, Minggu (28/9/2025). Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan liter bio solar yang disimpan dalam jeriken.
“Diamankan satu orang yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin (29/9/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka mendapatkan bio solar dari sopir ekspedisi dan pengunjal. Setiap jeriken berisi 35 liter dibeli seharga Rp300 ribu, lalu dijual kembali dengan harga Rp320 ribu per jeriken, namun isi jeriken hanya 32 liter.
“Kegiatan ini sudah berlangsung lama. Warung milik tersangka sering dijadikan tempat transaksi. Sopir ekspedisi biasanya membeli solar dari luar Bengkulu lalu dijual ke tersangka,” ujar Kompol Mirza.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 640 liter bio solar, satu unit mobil minibus diesel, pompa elektrik, serta selang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Yl)
Discussion about this post