• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Perkuat Pelindungan Konsumen, OJK Resmi Berlakukan POJK Gugatan

Redaksi by Redaksi
20/01/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Ilustrasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan (Dok. Cici)

Ilustrasi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan (Dok. Cici)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen serta menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

POJK tersebut merupakan tindak lanjut kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Dalam ketentuan ini, gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian konsumen.

Pelaksanaan gugatan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. OJK juga menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan, guna memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, untuk memastikan implementasi gugatan berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaannya, serta mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, POJK tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan guna memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap peran pelindungan konsumen dan masyarakat semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (*/Stp)

 

Previous Post

Video Dugaan Pungli di Gerbang Tol Muaro Sebapo Viral, Hutama Karya Beri Sanksi Oknum Petugas Tol

Next Post

Sinergi Akademik, Polda Bengkulu Dukung Peningkatan Kualitas Penelitian Mahasiswa STIK

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
Next Post
Polda Bengkulu uang diwakili Karo SDM  Tris Lesmana Zeviansyah, S.H., S.I.K., M.H. menerima kunjungan Tim STIK Lemdiklat Polri dalam rangka asistensi penelitian mahasiswa S-1 STIK Angkatan ke-83/WPS, Senin (19/1/2026). (Dok/yola)

Sinergi Akademik, Polda Bengkulu Dukung Peningkatan Kualitas Penelitian Mahasiswa STIK

Sarafuddin, S.Pd.,M.Pd (Dok. Penulis)

Anak SD dan Dunia yang Terlalu Cepat, Siapa yang Mengajarkan Pelan-Pelan?

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan paparan dalam FGD terkait penyusunan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial pasca berlakunya KUHP baru di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi, Senin (19/1/2026). (Dok. Nahar)

Ditjenpas Jambi Rumuskan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Barang bukti kasus narkotika yang diamankan polisi dari tersangka SN, terdiri atas dua unit telepon genggam, kotak rokok, dan uang tunai, saat pelimpahan perkara ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. (Dok. Humas)

Edarkan Sabu, Warga Tebing Tinggi Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, saat meninjau Adel dan Jailani yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Senin (19/1/2026). (Dok/yola)

Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN