• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Admin by Admin
05/03/2026
in HUKRIM
0
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Kamis (5/3/2026). (foto:yola)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Kamis (5/3/2026). (foto:yola)

PostTweetShareScan

JT.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Total aset yang dirampas negara mencapai Rp58,18 miliar dari 133 rekening.

Eksekusi tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU, Kamis (5/3/2026).

Baca juga

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

05/10/2026

Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Makorem 041/Gamas

05/10/2026

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

05/10/2026

HUT ke-81 TNI, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran TNI di Tengah Karhutla Jambi

05/10/2026

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

05/10/2026

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

05/10/2026

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, langkah ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online, khususnya dalam pemulihan aset hasil kejahatan.

“Eksekusi ini merupakan implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sekaligus bentuk komitmen Polri dalam memulihkan aset negara dari hasil kejahatan perjudian online,” ujar Himawan.

Bareskrim mencatat sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari perkara tersebut, aset yang disita negara berasal dari ratusan rekening yang selama ini diduga menjadi jalur transaksi operasional jaringan judi online.

“Total aset yang berhasil dirampas mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening,” jelas Himawan.

Menurut Himawan, penindakan tidak hanya menyasar operator dan penyelenggara judi online, tetapi juga menargetkan aliran dana operasional melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini dinilai efektif untuk memutus jaringan finansial yang menopang aktivitas perjudian ilegal di Indonesia.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus aliran dana mereka melalui penelusuran transaksi keuangan,” tegasnya.

Dalam prosesnya, hasil eksekusi aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut laporan analisis PPATK sekaligus wujud transparansi kepada publik.

Himawan menegaskan praktik perjudian online telah menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus diikuti dengan perampasan aset hasil kejahatan.

“Penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku. Aset hasil kejahatan juga harus dirampas untuk negara,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung pengungkapan kasus tersebut.

Di antaranya PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi.

“Kerja sama lintas lembaga sangat penting dalam memberantas perjudian online dan memutus aliran dananya,” pungkas Himawan. (Humas Polri/Yl)

Previous Post

Kapolda Jambi dan IDI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Kesehatan

Next Post

Polres Kepahiang Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Artikel lainnya

HUKRIM

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

by Admin
05/10/2026
HUKRIM

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

by Admin
05/10/2026
HUKRIM

Simpan Sabu 23 Gram dan Pil Inex, Dua Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

by Admin
02/10/2026
HUKRIM

Mediasi Gagal, Perkara Agus Parmin Lanjut ke Persidangan

by Admin
30/09/2026
HUKRIM

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

by Admin
29/09/2026
HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
Next Post
Kasat Binmas Polres Kepahiang Iptu Agustin Wulandari memimpin kegiatan pesantren kilat Ramadan di Masjid Komplek Perumnas Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang, sebagai upaya pembinaan generasi muda dan penyampaian pesan kamtibmas. (foto: ist)

Polres Kepahiang Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu dalam kegiatan silaturahmi Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial Polresta Bengkulu kepada masyarakat. (foto: ist)

Kapolresta Bengkulu Santuni Anak Yatim

Pemerintah Kota Bengkulu melalui DP3AP2KB dan GOW akan menggelar program Nikah Balai 2026, pernikahan massal gratis bagi warga untuk membantu legalitas pernikahan serta menekan praktik nikah siri. (foto: ist)

Pemkot Bengkulu Kembali Gelar Nikah Balai Gratis 2026

Sengketa Lahan Kenali Asam, DPRD Kota Jambi Gandeng ATR/BPN dan DJKN

Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Djafar Sodik. (Foto:Yl)

Polda Bengkulu Evaluasi Quick Wins Polri, Dorong Layanan Presisi untuk Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN