• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Kejati Hentikan Operasional dan Kosongkan Aset Sitaan PT PAL di Muaro Jambi

Redaksi by Redaksi
24/04/2026
in DAERAH, PERISTIWA
0
Tim Kejati Jambi bersama aparat terkait saat melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026), (Dok. Nahar)

Tim Kejati Jambi bersama aparat terkait saat melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Muaro Jambi, Kamis (23/4/2026), (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan aktivitas dan melakukan pengosongan terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis (23/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, disertai pemasangan garis penyidikan (line pidsus).

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

“Sebelumnya, penyitaan aset telah dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025,” ujar Husaini.

Aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset, dan Asisten Pengawasan Kejati Jambi, serta jajaran Kejaksaan Negeri Jambi dan Muaro Jambi. Turut hadir perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Polsek Sungai Gelam dan Koramil Sungai Gelam.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim jaksa menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas aset sitaan dan berita acara kepada perwakilan pihak terkait, yakni Manajer PT MMJ Arwin Parulian Saragih dan saksi dari Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh para pihak.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada 2018–2019 kepada PT PAL, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah memproses lima orang. Tiga di antaranya, berinisial WH, VG, dan RG, telah berstatus terpidana dan tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sementara dua lainnya, berinisial BK dan AR, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Nhr)

 

Previous Post

Langgar Kode Etik, Empat Personel Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Next Post

DPRD Kabupaten Blitar Perkuat Pengawasan Melalui Rapat Paripurna LKPJ 2025

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
Next Post
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar bersama jajaran eksekutif berdiri khidmat dalam Rapat Paripurna pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di Graha Paripurna, Jumat (24/4/2026). (Dok. Edi)

DPRD Kabupaten Blitar Perkuat Pengawasan Melalui Rapat Paripurna LKPJ 2025

Personel terlihat sigap mengangkat koper hingga mengantar barang bawaan ke bus, Kamis (23/04/2026). (Foto:yola)

Polresta Bengkulu Layani CJH Lansia, Angkat Koper hingga Antar ke Bus

Tabligh Akbar bersama Menteri Agama RI di Masjid Raya Baitul Izzah, Kamis (23/4/2026) malam. (Foto;yola)

Kapolda Bengkulu Hadiri Tabligh Akbar, Perkuat Iman dan Persatuan

Komandan Kodim 0419/Tanjab Letkol Inf. Zulhiardi bersama pemerintah daerah dan masyarakat berfoto usai peresmian Jembatan Beton Garuda Tahap III dan IV di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Tanjung Jabung Barat, Jumat (24/4/2026) (Dok. Nahar)

Kodim 0419/Tanjab Rampungkan Jembatan Garuda, Warga Senyerang Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro menyampaikan paparan kinerja keuangan tahun buku 2025 serta rencana pengembangan Jalan Tol Trans Sumatra dalam rapat bersama BP BUMN di Jakarta, Kamis (23/4). (Foto: Dhika Septa/BP BUMN)

Hutama Karya Paparkan Kinerja 2025, BP BUMN Dorong Penguatan JTTS di Sumatra

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN