JT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan aktivitas dan melakukan pengosongan terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi pabrik PT PAL di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, disertai pemasangan garis penyidikan (line pidsus).
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
“Sebelumnya, penyitaan aset telah dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025,” ujar Husaini.
Aset yang dihentikan aktivitasnya meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset, dan Asisten Pengawasan Kejati Jambi, serta jajaran Kejaksaan Negeri Jambi dan Muaro Jambi. Turut hadir perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Polsek Sungai Gelam dan Koramil Sungai Gelam.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim jaksa menyerahkan surat perintah penghentian aktivitas aset sitaan dan berita acara kepada perwakilan pihak terkait, yakni Manajer PT MMJ Arwin Parulian Saragih dan saksi dari Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh para pihak.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada 2018–2019 kepada PT PAL, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah memproses lima orang. Tiga di antaranya, berinisial WH, VG, dan RG, telah berstatus terpidana dan tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sementara dua lainnya, berinisial BK dan AR, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Nhr)
















Discussion about this post