• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Menepis Isu Miring “Sorotan Hibah Pemprov Jambi Kepada Instansi Vertikal” : Semua Kembali Pada Kepentingan Rakyat

Redaksi by Redaksi
24/04/2026
in OPINI
0
Yasir Hasbi, S.H., M.H. (Dok. Penulis)

Yasir Hasbi, S.H., M.H. (Dok. Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh : Yasir Hasbi, S.H., M.H.

Isu mengenai hibah Pemerintah Provinsi Jambi kepada instansi vertikal belakangan ini menjadi sorotan yang cukup tajam di ruang publik. Narasi yang berkembang cenderung mengarah pada kecurigaan, seolah-olah kebijakan tersebut identik dengan penyimpangan. Padahal, jika ditelaah secara hukum dan dalam kerangka tata kelola pemerintahan, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Saya memandang bahwa penting untuk menempatkan persoalan ini secara jernih dan proporsional. Hibah daerah merupakan instrumen yang sah dalam sistem keuangan negara. Landasan teknisnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menjelaskan Bahwa pemerintah daerah boleh menghibahkan kepada pemerintah pusat untuk lembaga kementrian/non kementrian wilayah berada dalam daerah yang bersangkutan, sepanjang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat

Instansi vertikal memang merupakan representasi pemerintah pusat di daerah dan pada dasarnya dibiayai melalui APBN. Namun dalam praktiknya, dinamika kebutuhan di daerah tidak selalu dapat dijawab secara cepat dan spesifik oleh pemerintah pusat. Di sinilah letak urgensi sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Hibah dapat menjadi bentuk dukungan konkret untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas program, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung

Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa hibah kepada instansi vertikal adalah kesalahan merupakan simplifikasi yang keliru. Selama hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, direncanakan secara matang, serta ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, maka kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor yang benar. Bahkan dalam banyak kasus, kebijakan seperti ini justru menjadi solusi atas keterbatasan yang ada di lapangan

Meski demikian, akuntabilitas tidak boleh diabaikan. Setiap hibah harus memiliki peruntukan yang jelas, tidak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin yang menjadi kewenangan instansi vertikal, serta wajib melalui mekanisme pengawasan yang ketat. Transparansi kepada publik menjadi elemen penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang berulang.

Dalam konteks ini, publik perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang. Kritik tetap diperlukan, namun harus berbasis pada pemahaman regulasi dan fakta, bukan sekadar asumsi. Tanpa itu, opini yang terbentuk justru berpotensi menyesatkan dan merugikan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

kami menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan hibah Pemprov Jambi kepada instansi vertikal selama semua prosesnya dilakukan sesuai aturan dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Fokus utama yang harus dijaga adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, karena pada titik itulah esensi dari setiap kebijakan publik diuji.

Penulis adalah Praktisi Hukum

Previous Post

Silaturahmi ke Tokoh Agama, Kapolda Jambi Dorong Stabilitas Keamanan

Next Post

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa di Tiga TKP

Artikel lainnya

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Bandara Sultan Thaha: Upaya Membuka Langit Jambi, Membuka Masa Depan

by Redaksi
17/06/2026
Ir. Syahrasaddin, M.Si. (Dok. Penulis)
OPINI

MBG Jambi :  Dari Piring Anak Menuju Penguatan Ekonomi Desa

by Redaksi
17/06/2026
Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (dok. Penulis)
OPINI

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Redaksi
07/06/2026
Syahrasaddin (Dok. Penulis)
OPINI

Strategi Pemerintah Daerah Menghadapi Efisiensi Anggaran Pusat

by Redaksi
05/06/2026
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

SDM sebagai Fondasi Hilirisasi di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
04/06/2026
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. (Dok. Penulis)
OPINI

Dari Migas, Kelapa, Sawit, hingga Kekuatan Maritim Masa Depan

by Redaksi
04/06/2026
Next Post
Personel Polda Jambi melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dengan menghadirkan tersangka di salah satu lokasi kejadian, Jumat (24/4/2026) (Dok. Nahar)

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa di Tiga TKP

Personel Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi membagikan makanan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan Jumat Berkah di area Samsat Kota Jambi, Jumat (24/4/2026). (Dok, Nahar)

Sambangi Wajib Pajak, Ditlantas Polda Jambi Gelar Aksi Sosial Jumat Berkah

Gubernur Jambi Al Haris memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri RUPS Luar Biasa di Mahligai Bank Jambi (Dok. Stepanus)

Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung, Pemprov Jambi Akan Telusuri Prosesnya

Petugas kepolisian memperlihatkan tersangka kasus dugaan penggelapan BPKB kendaraan di Jambi setelah berhasil diamankan di Depok, Jumat (24/4/2026). (dok . Nahar)

Gelapkan BPKB Mobil Teman, Pria di Jambi Ditangkap di Depok

Petugas Damkar Kota Jambi bersama warga menunjukkan ular sanca sepanjang sekitar 3 meter yang berhasil dievakuasi dari area kandang ternak di Talang Bakung, Jumat (24/4/2026). (Dok, Stepanus)

Mangsa Ternak Warga, Ular Berbobot 50 Kg Dievakuasi Damkartan Kota Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN