JT.COM – Gubernur Jambi, Al Haris, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Mahligai Bank Jambi.
Al Haris menegaskan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu informasi lengkap dari instansi terkait.
“Saya belum dapat laporan, saya tidak mau nanti salah pernyataan. Saya tanya dulu dinas PU atau pihak terkait mengenai tersangka ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi persoalan hukum yang ditemukan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, berarti APH sudah melihat adanya masalah hukum. Pemerintah akan mencoba menelusuri seperti apa persoalannya,” kata Al Haris.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung tetap dilanjutkan. Proyek tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Iya, lanjut,” kata Al Haris singkat.
Sementara itu, Kejati Jambi terus memperdalam penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,6 miliar. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa lima orang saksi dalam pemeriksaan terbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah M Alfiansyah, mantan Kepala Bidang Pengembangan Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi.
“Tim penyidik Pidsus hari ini memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam perkara Ujung Jabung, salah satunya mantan kabid di Bappeda Provinsi Jambi,” ujar Noly.
Noly menjelaskan, pada 2017 M Alfiansyah menjabat sebagai Kabid Pengembangan Wilayah di Bappeda dan tergabung dalam tim persiapan penyelenggaraan tanah untuk penetapan lokasi.
Dalam perkara ini, Kejati Jambi telah menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai tersangka. Mereka adalah Anggasana Siboro, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022, serta Muhammad Desrizal, Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto, juga turut diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 70 saksi dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Pemerintah Provinsi Jambi hingga pihak BPN. (Stp)
















Discussion about this post