JT.COM – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dengan menghadirkan tersangka di tiga lokasi berbeda, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian.
Rekonstruksi tersebut bertujuan menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
Kegiatan ini dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno. Selain itu, tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut hadir untuk melakukan pengawasan eksternal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyidikan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Jimmy.
Kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang mendapat perhatian publik.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan perkara secara profesional.
“Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Erlan.
Ia menambahkan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap perlindungan korban dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penegakan hukum mengedepankan prinsip keadilan serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya. (Nhr)
















Discussion about this post