• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 12 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

Redaksi by Redaksi
26/05/2026
in NASIONAL
0
SATGAS PASTI

SATGAS PASTI

PostTweetShareScan

JT.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

12/10/2026

Polda NTB Sukses Amankan 157 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

12/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas jasa keuangan legal (impersonation), penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap, praktik money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Dalam modus jasa periklanan dengan sistem deposit, pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, korban kemudian diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Sementara pada modus impersonation, pelaku meniru nama, logo, atau identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan masyarakat bahwa penawaran tersebut legal.

Satgas PASTI menyebut modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi dan pinjaman ilegal.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta memperkuat pelindungan konsumen dari risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (*)

Previous Post

Bank Tanah dan BPN Bengkulu Tengah Perkuat Reforma Agraria

Next Post

Hadapi Medan Jalan Menantang, Ratusan Karyawan PT Royal Lestari Utama Ikuti Edukasi Safety Riding Honda Sinsen

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post

Hadapi Medan Jalan Menantang, Ratusan Karyawan PT Royal Lestari Utama Ikuti Edukasi Safety Riding Honda Sinsen

Triwulan I 2026, Ombudsman Jambi Terima 262 Laporan Dugaan Maladministrasi

Sambangi Warga Tangkit dan Kasang, Hj. Hesti Haris Serahkan Hewan Kurban

Kapolda Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Siap Dukung dan Kawal Sensus Ekonomi 2026

DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Siapkan 10 Sapi dan 4 Kambing untuk Kurban Idul Adha 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN