JT.COM – Dugaan penebangan pohon cemara laut di kawasan wisata Pantai Panjang kembali menuai sorotan publik. Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB), M. Ghifar Alfarizsy, menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas yang diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan pondok atau saung di kawasan pesisir tersebut, pembangunan saung tersebut diduga milik oknum ASN Pemprov Bengkulu.
Menurut Ghifar, penebangan vegetasi pesisir, khususnya cemara laut, tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam fungsi kawasan pantai sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat dari abrasi, gelombang tinggi, angin kencang, hingga potensi bencana tsunami.
“Cemara laut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga kestabilan kawasan pesisir. Menebang pohon demi kepentingan ekonomi jangka pendek merupakan tindakan yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak,” ujar Ghifar, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Provinsi Bengkulu berada di wilayah yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia dan termasuk daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana pesisir yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, keberadaan vegetasi pantai seperti cemara laut menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan alami kawasan pesisir.
Menurutnya, selama ini berbagai kelompok masyarakat, komunitas lingkungan, mahasiswa, dan pemerintah telah melakukan upaya penghijauan serta pelestarian kawasan Pantai Panjang.

Karena itu, dugaan perusakan vegetasi pesisir dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Di saat banyak pihak berupaya menanam dan merawat pohon cemara laut sebagai pelindung pantai, justru muncul dugaan aktivitas yang menghilangkan fungsi perlindungan tersebut. Ini menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Ghifar mendesak Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pihak lain,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Ghifar juga mendorong adanya langkah rehabilitasi lingkungan melalui penanaman kembali vegetasi pesisir pada lokasi yang terdampak.
Menurutnya, perlindungan Pantai Panjang tidak dapat ditawar karena kawasan tersebut merupakan aset ekologis, ruang publik, sekaligus ikon wisata Kota Bengkulu.
Penebangan pohon di kawasan pesisir tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Apabila penebangan dilakukan tanpa izin atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Mahasiswa UNIB berharap polemik dugaan penebangan pohon di Pantai Panjang dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan kawasan pesisir serta meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan demi keselamatan dan keberlanjutan generasi mendatang.
















Discussion about this post