JT.COM – Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RPP alias R (25) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 14 September 2026.
Korban diketahui berinisial IMY (24). Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai.
Di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka. Keduanya diketahui bertetangga sekaligus rekan kerja.
Tersangka kemudian meminta bantuan karena sepeda motornya mengalami masalah. Ia selanjutnya menumpang kendaraan korban.
Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan hendak mengambil barang di rumah.
Saat melintas di lokasi yang sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan setelah ajakannya ditolak.
Polisi juga menduga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, tersangka membawa korban ke aliran sungai hingga korban meninggal dunia.
Tim Resmob Macan Gading bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian dan SPPG Padang Serai untuk mengumpulkan informasi serta bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RPP untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta satu batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterkaitan barang bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersangka berkaitan dengan keinginan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.
Polresta Bengkulu memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional. Penyidik juga masih mengumpulkan dan memeriksa bukti serta keterangan yang diperlukan untuk melengkapi perkara.
Pengungkapan kasus pembunuhan dan persetubuhan di Kota Bengkulu tersebut menjadi bagian dari penanganan Satreskrim Polresta Bengkulu terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Konferensi pers turut dihadiri awak media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik terkait hasil pengungkapan perkara. (Yl)
















Discussion about this post