• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 28 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polresta Bengkulu Ungkap Pembunuhan Pekerja SPPG Padang Serai

Admin by Admin
17/09/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Polisi menetapkan seorang pria berinisial RPP alias R (25) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (17/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

28/09/2026

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

28/09/2026

Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

28/09/2026

Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

28/09/2026

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Indonesia Melompat Menjadi Negara Maju

28/09/2026

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

28/09/2026

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, serta penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/456/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 14 September 2026.

Korban diketahui berinisial IMY (24). Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di SPPG Padang Serai.

Di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka. Keduanya diketahui bertetangga sekaligus rekan kerja.

Tersangka kemudian meminta bantuan karena sepeda motornya mengalami masalah. Ia selanjutnya menumpang kendaraan korban.

Dalam perjalanan, tersangka beberapa kali meminta korban berbalik arah dengan alasan hendak mengambil barang di rumah.

Saat melintas di lokasi yang sepi, tersangka diduga melakukan kekerasan setelah ajakannya ditolak.

Polisi juga menduga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, tersangka membawa korban ke aliran sungai hingga korban meninggal dunia.

Tim Resmob Macan Gading bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian dan SPPG Padang Serai untuk mengumpulkan informasi serta bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RPP untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya pakaian korban dan tersangka, perhiasan, helm, tumbler, dua unit sepeda motor, serta satu batu kali yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterkaitan barang bukti dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersangka berkaitan dengan keinginan melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Penyidik akan terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, memeriksa barang bukti serta keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.

Polresta Bengkulu memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional. Penyidik juga masih mengumpulkan dan memeriksa bukti serta keterangan yang diperlukan untuk melengkapi perkara.

Pengungkapan kasus pembunuhan dan persetubuhan di Kota Bengkulu tersebut menjadi bagian dari penanganan Satreskrim Polresta Bengkulu terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Konferensi pers turut dihadiri awak media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik terkait hasil pengungkapan perkara. (Yl)

Previous Post

Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi

Next Post

Berawal dari Laka Lantas, Ade Rachmat Sukses Bangun Bengkel ARS Auto yang Kini Jadi Rujukan di Jambi

Artikel lainnya

HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

by Admin
24/09/2026
HUKRIM

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

by Admin
23/09/2026
HUKRIM

Klarifikasi Kabid Humas Polda Bengkulu: Kasus Investasi Bodong YY Sudah P21 dan Tahap 2 ke Kejaksaan

by Admin
15/09/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Terduga Bandar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

by Admin
15/09/2026
Next Post

Berawal dari Laka Lantas, Ade Rachmat Sukses Bangun Bengkel ARS Auto yang Kini Jadi Rujukan di Jambi

BPN Bengkulu Sinkronisasi Data Aset Tanah Pemda

Briefing Seleksi KRS 2026, BPN Bengkulu Tengah Perkuat Kompetensi

Polda Bengkulu Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tim Terpadu Backup Polres Lebong

Gerakan Jambi Bersholawat Menjangkau 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN