JT.COM – Perkara perdata yang diajukan Agus Parmin di Pengadilan Negeri Mukomuko memasuki tahapan persidangan setelah proses mediasi antara penggugat dan para tergugat tidak mencapai kesepakatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN MKM. Kuasa hukum penggugat, Ali, mengatakan mediasi telah berlangsung sebanyak tiga kali sesuai tahapan hukum acara perdata.
“Mediasi sudah dilakukan tiga kali. Dalam prosesnya, pihak penggugat telah menawarkan beberapa opsi penyelesaian kepada para tergugat,” ujar Ali usai persidangan.
Menurut Ali, opsi penyelesaian tersebut telah dituangkan dalam resume yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Pada sidang ketiga, pihak tergugat menyampaikan jawaban atas resume tersebut.
Namun, jawaban para tergugat menunjukkan tidak adanya kesepakatan untuk berdamai. Karena itu, proses perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Pada dasarnya pihak para tergugat tidak bersedia berdamai dan meminta perkara ini dilanjutkan ke persidangan. Dari pihak penggugat, kami menyetujui untuk melanjutkan proses persidangan,” katanya.
Dalam persidangan, agenda berikutnya semula dijadwalkan pembacaan gugatan. Namun, kuasa hukum penggugat menyampaikan adanya koreksi pada materi gugatan.
Ali menjelaskan, terdapat kesalahan penulisan pada bagian pokok perkara. Perbaikan tersebut kemudian disampaikan kepada majelis hakim.
“Karena ada sedikit kesalahan penulisan dalam materi gugatan, kami menyampaikan ralat kepada majelis hakim,” jelasnya.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pihak penggugat mengunggah kembali gugatan yang telah diperbaiki sebelum pihak tergugat menyampaikan jawaban.
Setelah perbaikan gugatan, perkara Agus Parmin akan memasuki tahapan jawaban dari para tergugat.
Ali menyebut jawaban dari para tergugat dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Setelah itu, pihak penggugat akan menyampaikan replik atau tanggapan terhadap jawaban tersebut pada 12 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya adalah duplik dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Setelah rangkaian jawab-menjawab selesai, persidangan akan masuk ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum penggugat memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti untuk mendukung dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Kami yakin dan percaya perkara yang kami ajukan ini siap kami buktikan dengan bukti-bukti yang sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Ali.
Ia mengatakan tim kuasa hukum penggugat, termasuk Hendra Taufik dan Anang Hasyim, S.H., akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Ali juga menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim.
“Kami yakin dan percaya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang akan kami persiapkan ke depannya,” ujarnya.
Dengan gagalnya mediasi, perkara nomor 18/Pdt.G/2026/PN MKM kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan selanjutnya akan berlanjut dengan jawaban dari pihak para tergugat pada 7 Oktober 2026. (Dd)












Discussion about this post