JT.COM – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.
Seorang pelaku utama dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan berhasil diamankan bersama tiga penadah hasil kejahatannya.
Tersangka utama diketahui bernama Heince Ellyandra (44), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Ia ditangkap di persembunyiannya di Kelurahan Beliung, usai viral di media sosial karena menipu seorang pria lanjut usia dengan cara meminjam motor lalu menghilang.
Dalam penangkapan yang digelar secara terencana, polisi turut mengamankan tiga pria yang diduga kuat menjadi penadah, yaitu, Syarim Raynaldi (30), warga Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Tenjo (43), warga Padamaran, Kabupaten OKI, Sumsel, Efrianto (28), warga Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif atas video viral korban lansia yang ditipu oleh pelaku.
“Pelaku meminta korban mengantarkannya ke sebuah lokasi, lalu meminjam sepeda motor dengan dalih sebentar dan tak pernah kembali. Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek,” ujarnya saat konferensi pers, di Mapolda Jambi, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heince mengaku telah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda di Kota Jambi. Motor hasil kejahatannya dijual kepada para penadah dengan harga murah, hanya Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan membeli sabu. Korban pelaku tak hanya pemuda, tapi juga pria lanjut usia. Pelaku selalu beraksi seorang diri dan mencari korban yang lengah,” beber Manang.
Dalam pengakuannya, Heince mengaku selalu berpura-pura akrab dengan korban untuk menumbuhkan kepercayaan sebelum membawa kabur kendaraan.
“Saya ajak ngobrol dulu, baru pinjam motor dengan alasan antar sebentar. Tapi saya langsung kabur. Sudah lebih dari 10 kali. Uangnya buat beli sabu,” katanya saat ditanyai petugas.
Kini pelaku utama dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sementara tiga penadah dijerat Pasal 480 juncto Pasal 56 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Nhr)
Discussion about this post