• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Aktivitas Industri Diduga Masuk Zona Cagar Budaya Muarojambi, Ketua LPKNI Buka Suara

Redaksi by Redaksi
05/12/2025
in DAERAH
0
Alat berat dan tumpukan material industri terlihat beroperasi di sekitar kawasan yang diduga berada dekat zona penyangga Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi. (Dok. Daus)

Alat berat dan tumpukan material industri terlihat beroperasi di sekitar kawasan yang diduga berada dekat zona penyangga Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi. (Dok. Daus)

PostTweetShareScan

JT.COM –  Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melaporkan dugaan aktivitas industri yang dinilai melanggar aturan di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Laporan tersebut menyoroti keberadaan kegiatan usaha yang diduga tidak sesuai zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Baca juga

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI mengungkap adanya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya tanpa izin lengkap, termasuk indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan. Lembaga tersebut juga mencatat dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu untuk mempermudah perizinan.

LPKNI menemukan perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan pada zona yang seharusnya menjadi area perlindungan cagar budaya. Selain itu, terdapat aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, lalu lintas truk, pergerakan alat berat, serta operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang berada di dalam atau dekat zona penyangga situs.

Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah keberadaan sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara.

Menurut LPKNI, aktivitas industri yang berlangsung di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan situs. Getaran dari penggunaan alat berat dinilai dapat merusak struktur candi dan artefak kuno, sementara erosi tanah mengancam kelestarian kanal purbakala serta lanskap historis kawasan.

Selain itu, gangguan terhadap ekosistem yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami dikhawatirkan menurunkan nilai historis dan budaya situs. LPKNI juga menyoroti bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya nasional.

LPKNI menyatakan bahwa sejumlah aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sejumlah pasal yang disebut berpotensi dilanggar antara lain Pasal 66 mengenai larangan merusak cagar budaya. Pasal 67 tentang larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pasal 81 mengenai larangan mengubah fungsi ruang situs. Pasal 101, 104, 105, 108, 110, 111, dan 112 terkait sanksi pidana atas perusakan, pengalihan, pengubahan fungsi ruang, serta pemanfaatan komersial tanpa izin.

LPKNI menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan regulasi nasional, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip pelestarian internasional.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, meminta seluruh aktivitas industri yang tidak sesuai ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan dari kawasan cagar budaya.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya. Jumat (05/12/2025).

Kurniadi juga menekankan keterkaitan antara pelestarian cagar budaya dan perlindungan konsumen.

“Hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam pemanfaatan kawasan untuk pariwisata dan perdagangan produk budaya. Hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.

LPKNI turut meminta peningkatan pengawasan lintas instansi serta pelibatan masyarakat dalam pelestarian.

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare dan mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Muaro Jambi. Bagian utara kawasan berbatasan dengan Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo, sementara sisi timur berbatasan dengan Desa Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo.

Adapun bagian selatan mencakup wilayah Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah, serta bagian barat berbatasan dengan Desa Danau Lamo dan Desa Baru. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013.

LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kapolri. (Us)

Previous Post

Kawasan MA dan MPR Mulai Dibangun, Hutama Karya Gunakan Teknologi Konstruksi Modern

Next Post

Aktivis dan Seniman Jambi Gelar Pertunjukan Seni untuk Galang Donasi Bencana Sumatera

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post
Panggung amal untuk korban bemcana Sumatra di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi pada Kamis sore, 4 Desember 2025. (Dok. Daus)

Aktivis dan Seniman Jambi Gelar Pertunjukan Seni untuk Galang Donasi Bencana Sumatera

Gubernur Jambi Al Haris berfoto bersama para pelajar seusai menyerahkan 531 bantuan Dumisake Pendidikan di SMA Negeri 2 Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Kamis (4/12/2025). (Dok, Erit - Kominfo)

Al Haris Serahkan 531 Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Pelajar Tebo

Kanit Reskrim Polsek Mestong, Ipda Riky Ricardo saatb mbewri keterangan di Mapolsek Mestong, Muaro Jambi. (Dok, Nahar)

Tim Gabungan Polsek Mestong Bekuk Pelaku Penggelapan Motor hingga ke Muba

Kepala SMKN 2 Kota Jambi, Dr. Woro Handayani, S.Pd., M.Pd. berpose di area panggung pembukaan acara di Jakarta. (Dok. Pribadi)

Dr. Woro Handayani Masuk Lima Besar Nasional Kepala Sekolah Transformatif

Petugas Polsek Jaluko mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan dump truk di Muaro Jambi. Dari tiga pelaku, dua sudah ditangkap sementara satu lainnya masih buron. (Dok. Humas)

Berkedok Sopir Batu Bara, Dua Pelaku Pencurian Dump Truk Diamankan Polisi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN