JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, OJK menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” demikian keterangan resmi OJK.
Dalam penanganan kasus, BNI diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Sejauh ini, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan dan adil.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
“Langkah ini penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” lanjut pernyataan OJK.
BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian dan memastikan setiap langkah dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
OJK juga menegaskan, jika dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157. (*/STP)
















Discussion about this post