JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peta jalan (roadmap) strategis periode 2026–2030 untuk memperkuat sektor pasar keuangan, yakni pengembangan pasar derivatif dan pasar modal berkelanjutan.
Kebijakan ini bertujuan memperdalam pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua roadmap tersebut meliputi Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030. OJK menyatakan kebijakan ini juga sejalan dengan target penurunan emisi nasional menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui roadmap pengembangan pasar derivatif, OJK menargetkan terciptanya pasar yang likuid, efisien, dan kredibel. Pasar derivatif diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen manajemen risiko sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik.
Strategi tersebut disusun dalam empat pilar utama. Pertama, penguatan pelindungan investor melalui klasifikasi investor, pembatasan leverage bagi investor ritel, serta penguatan pemisahan aset nasabah. Kedua, harmonisasi dan pengawasan intermediari melalui penyelarasan perizinan, tata kelola, dan manajemen risiko.
Ketiga, pengembangan pasar dengan memperluas variasi produk derivatif, baik yang diperdagangkan di bursa maupun di luar bursa (over-the-counter). Keempat, peningkatan efisiensi infrastruktur melalui penguatan bursa dan lembaga kliring agar memenuhi standar internasional.
Implementasi roadmap ini didukung oleh koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan regulasi, serta peningkatan pengawasan dan edukasi kepada pelaku pasar.
Sementara itu, roadmap pasar modal berkelanjutan difokuskan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pendanaan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Empat pilar utama dalam roadmap ini mencakup penguatan regulasi, pengembangan produk, peningkatan partisipasi pelaku pasar, serta penguatan kolaborasi domestik dan internasional.
Data OJK menunjukkan, hingga Desember 2025, total penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai Rp74,14 triliun. Komposisinya terdiri atas tema lingkungan sebesar 42,72 persen, sosial 28,82 persen, keberlanjutan 26,44 persen, dan sustainability-linked 2,02 persen.
Selain itu, produk reksa dana berbasis ESG mencatatkan nilai kelolaan (AUM) sebesar Rp9,98 triliun. Produk tersebut didominasi reksa dana indeks, diikuti reksa dana pendapatan tetap dan exchange traded fund (ETF).
OJK memproyeksikan pertumbuhan penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan rata-rata 55,11 persen per tahun, serta reksa dana ESG tumbuh sekitar 14,36 persen per tahun melalui implementasi roadmap ini.
OJK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan roadmap, termasuk kementerian dan lembaga, self-regulatory organization (SRO), asosiasi industri keuangan, serta mitra pembangunan seperti Asian Development Bank.
Melalui kedua roadmap tersebut, OJK berharap tercipta sinergi antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan berkelanjutan di Indonesia. (*/Stp)
















Discussion about this post