JT.COM – Satpol PP Kota Bengkulu bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPAP3KB turun langsung ke Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (7/5/2026). Langkah ini dilakukan menyusul munculnya dugaan akses anak di area hiburan malam Black Rock.
Tim mendatangi lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk meminta klarifikasi dari pihak manajemen hotel terkait sistem pengawasan dan standar operasional penerimaan pengunjung.
Sidak dilakukan setelah adanya pemberitaan yang menyoroti dugaan lemahnya pembatasan usia pengunjung di area hiburan malam tersebut.
Petugas meminta penjelasan langsung terkait penerapan SOP serta langkah pengawasan yang diterapkan pihak hotel.
Perwakilan manajemen hotel, Aan Iskandar, menegaskan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan.
“Kami sudah menerapkan SOP penerimaan pengunjung. Tidak ada pengunjung anak di area tersebut,” ujar Aan Iskandar.
Meski membantah adanya anak di lokasi hiburan malam, pihak hotel mengaku siap memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi internal.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan daerah terkait perlindungan anak, khususnya di tempat hiburan malam.
“Kami menegaskan aturan perlindungan anak wajib dipatuhi. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran,” tegas Sahat.
Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang melarang keterlibatan anak di lingkungan hiburan malam maupun pekerjaan berisiko.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi dan tetap ramah terhadap perlindungan anak.
Kunjungan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan anak di Kota Bengkulu. (Yl)
















Discussion about this post