JT.COM — Pemahaman masyarakat terhadap hak dasar dan konstitusi terus diperkuat. Hal itu dilakukan melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke-6 Tahun 2026 di Balai Desa Pagar Gunung, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (14/9/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 07.00 hingga 11.15 WIB. Pesertanya berasal dari masyarakat umum, kelompok pengajian, serta ibu-ibu PKK Desa Pagar Gunung.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kali ini mengangkat tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI 1945.” Pembahasan diarahkan pada pemahaman masyarakat terhadap hak yang dijamin konstitusi serta kewajiban negara dalam memenuhinya.
Dalam pemaparan, Anggota MPR RI menjelaskan empat pilar yang menjadi materi sosialisasi, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pembahasan kemudian mengerucut pada hak dasar warga negara. UUD NRI Tahun 1945 memuat berbagai jaminan terkait pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak hidup, pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, hingga jaminan sosial. Ketentuan tersebut antara lain tersebar dalam Pasal 27 dan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pemenuhan hak dasar bukan sekadar bentuk kepedulian pemerintah. Hak-hak tersebut memiliki landasan konstitusional dan perlu diwujudkan melalui kebijakan, pembangunan, serta pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Bagi warga Desa Pagar Gunung, pembahasan itu terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari. Akses jalan, pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi sejumlah kebutuhan yang terus mendapat perhatian masyarakat.
Dialog berlangsung terbuka dan interaktif. Perwakilan kelompok pengajian dan ibu-ibu PKK menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya terkait pendidikan anak, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi perempuan, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian warga karena Desa Pagar Gunung berada di sekitar area pertambangan batu bara. Aspirasi tersebut disampaikan dalam sesi dialog untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Anggota MPR RI menyatakan komitmennya untuk membawa aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pusat serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
Melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal Pancasila dan konstitusi secara teori. Warga juga diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta mampu mengaitkannya dengan persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penyerahan bingkisan kepada peserta. Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Pagar Gunung untuk memahami konstitusi sekaligus menyampaikan langsung aspirasi tentang kebutuhan dasar di tingkat desa.
















Discussion about this post