JT.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Polresta Jambi, DPMPTSP, dan Disperindag melakukan razia terpadu pada Selasa malam, 15 Juli 2025. Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga larut malam.
Razia menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, seperti toko penjual minuman keras dan tempat hiburan malam. Empat lokasi menjadi fokus utama razia, yakni Toko Manulang di Jalan Pangeran Hidayat, serta 98 KTV & Lounge, Raja Executive, dan Black Jack Pub & Bar yang berada di kawasan Talang Banjar dan Payo Selincah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menyita 56 botol minuman beralkohol tanpa izin dari Toko Manulang. Minuman tersebut terdiri dari Golongan A: 15 botol, Golongan B: 35 botol dan Golongan C: 6 botol.
Seluruh barang bukti diamankan karena tidak memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
“Masih saja ada pelaku usaha yang membandel. Padahal aturannya sudah jelas. Minuman ini kami sita karena tidak memiliki izin edar,” tegas Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, Selasa (15/7/2025).
Selain toko penjual minol, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Pemeriksaan difokuskan pada pengunjung dan pekerja, guna memastikan tidak ada anak di bawah umur yang berada di lokasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan pengunjung maupun pekerja di bawah umur. Izin usaha mereka juga lengkap. Namun kami tetap mengimbau agar tidak mempekerjakan atau menerima tamu berusia di bawah ketentuan,” ujar Feriadi.
Razia terpadu yang digelar Satpol PP Kota Jambi bersama tim gabungan bukan sekadar penertiban rutin. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas tiga peraturan daerah yang berlaku di Kota Jambi.
Pertama, Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur kewajiban menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Kedua, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Asusila, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik-praktik yang merusak moral dan tatanan sosial.
Dan ketiga, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, yang bertujuan melindungi anak-anak dari eksploitasi dan paparan lingkungan yang tidak sehat, termasuk di tempat hiburan malam.
Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan yang tertib dan aman, terutama dalam melindungi anak dari pengaruh negatif.
“Kalau ada tempat hiburan malam yang menerima pengunjung anak-anak, segera laporkan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk perlindungan anak,” pungkas Feriadi. (Stp)
Discussion about this post