• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Gunakan Barcode MyPertamina, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Polresta Jambi

Redaksi by Redaksi
07/05/2026
in DAERAH, HUKRIM, KABAR TNI/POLRI, PERISTIWA
0
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan pengoplosan BBM subsidi di Mapolresta Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok. Hendry)

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan pengoplosan BBM subsidi di Mapolresta Jambi, Rabu (6/5/2026). (Dok. Hendry)

PostTweetShareScan

JT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti ribuan liter BBM.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan petugas terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas ilegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite,” ujar Husni dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026).

Kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP yang diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.

“Pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali,” jelasnya.

Kasus kedua terjadi pada 13 April 2026 dengan tersangka YCR yang diamankan di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Damkar Kota Jambi. YCR diketahui membeli BBM olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah, kemudian menjualnya kembali.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.

Selanjutnya, pada 17 April 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DL dan DES di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah. Keduanya menggunakan modus serupa, yakni membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali.

“Dari lokasi penangkapan, kami menyita satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi,” kata Husni.

Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z yang ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Polisi mengamankan satu unit mobil Kia Carnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, sekitar 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, serta 25 barcode MyPertamina.

Husni menegaskan, para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Sementara untuk tersangka yang melakukan pengoplosan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan. (Nhr)

 

Previous Post

Haru, Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Adik-Adik Tunarungu

Next Post

Menkes Budi Gunadi: Sistem Internship Harus Diperbaiki, Tidak Boleh Terulang

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
Next Post
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Jambi Al Haris meninjau fasilitas kesehatan dan berdialog dengan tenaga medis saat kunjungan ke RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Rabu (6/5/2026). (Dok, Arif)

Menkes Budi Gunadi: Sistem Internship Harus Diperbaiki, Tidak Boleh Terulang

Ilustrasi kampanye bahaya peredaran narkoba melalui liquid vape (Dok. Google)

Vape Disebut Rawan Disusupi Narkoba, Ini Agenda Diskusi Nasional MUI

Sheila On 7 saat konferensi pers peluncuran single “Sederhana” di Jakarta, Rabu (6/5/2026),(Dok. Seputarmuskindo)

Sheila On 7 Comeback dengan “Sederhana”, Sisipkan Pesan Hidup Secukupnya

Salah satu kafe yang berada di kota Jambi (Dok. Redaksi)

Putar Musik di Kafe dan Mal? Ini Aturan Royalti Menurut Undang-Undang

Barang bukti berupa 20 butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik hitam. (Foto:ist)

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkotika di Sindang Kelingi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN