JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Hal itu diwujudkan melalui pelaksanaan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang, Senin (29/6/2026), sebagai salah satu tahapan wajib sebelum penerbitan sertipikat pengganti.
Kegiatan tersebut dipimpin dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., bersama jajaran serta pihak-pihak terkait.
Pelaksanaan sumpah berlangsung tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan secara sah, cermat, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam prosesi tersebut, pemohon mengucapkan sumpah sebagai bentuk pernyataan sekaligus pertanggungjawaban atas kebenaran informasi mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan kembali.
“Proses ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Lestariana.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan setiap permohonan sertipikat pengganti diproses sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga pelaksanaan sumpah pemohon.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keabsahan dokumen pertanahan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Menurut Lestariana, pelayanan yang transparan dan profesional menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, terpercaya, dan berkeadilan sehingga setiap masyarakat memperoleh haknya melalui proses yang jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.
Pelaksanaan sumpah sertipikat pengganti menjadi salah satu bentuk nyata upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan pertanahan yang semakin akuntabel, transparan, dan berintegritas. (Yl)
















Discussion about this post