JT.COM – Kapolda Bengkulu, Yudhi Sulistianto Wahid, membeberkan capaian pengungkapan kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam konferensi pers perdananya di Mapolda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).
Sebanyak 324 laporan kasus 3C ditangani Polda Bengkulu bersama Polres jajaran. Dari jumlah itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi kejahatan yang paling dominan terjadi di Provinsi Bengkulu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya 3C dan geng motor yang meresahkan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat akan terus kami tingkatkan,” tegas Kapolda.
Data kepolisian mencatat 249 kasus Curat, 45 kasus Curas, dan 30 kasus Curanmor terjadi sepanjang periode pengungkapan tersebut.
Polda Bengkulu mencatat 57 persen kasus Curat terjadi di kawasan permukiman warga. Waktu rawan berada pada pukul 09.00 hingga 11.59 WIB dengan persentase mencapai 27,7 persen.
Modus yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban secara diam-diam. Dari 249 laporan yang diterima, polisi berhasil menyelesaikan 78 kasus.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), polisi menerima 45 laporan dan menuntaskan 12 kasus.
Sebagian besar aksi terjadi di jalan umum atau lokasi sepi pada malam hari. Polisi mencatat 60 persen kasus berlangsung antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB dengan modus merampas barang milik korban.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tercatat sebanyak 30 laporan dengan enam kasus berhasil diungkap.
Sebanyak 46 persen aksi curanmor terjadi di jalan umum pada rentang waktu 21.00 hingga 23.59 WIB. Polisi menemukan penggunaan kunci T masih menjadi modus utama pelaku dengan persentase mencapai 96 persen.
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan terjadi pada kasus curanmor di Kota Bengkulu pada 25 Mei 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu bergerak cepat setelah menerima laporan sekitar pukul 14.41 WIB.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasilnya, pelaku berinisial BS (39), warga Bengkulu Selatan, berhasil ditangkap sekitar pukul 18.35 WIB atau kurang dari lima jam setelah laporan diterima.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan masuk. Ini bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat,” kata Kapolda.
Hasil pemeriksaan mengungkap BS merupakan residivis yang sudah sembilan kali keluar masuk penjara. Polisi menduga pelaku terlibat sedikitnya enam aksi kriminal di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan berbagai kasus 3C tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, 12 sepeda motor, 10 telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu laptop, satu kamera, satu sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta berbagai alat yang digunakan pelaku kejahatan.
Melihat pola kejahatan yang masih tinggi, Polda Bengkulu akan meningkatkan patroli di kawasan permukiman dan jalan umum yang minim penerangan.
Kepolisian juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas, mempercepat respons pengaduan masyarakat, serta memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum.
Kapolda mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan ronda lingkungan, dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak pidana.
“Sinergi masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci menjaga keamanan serta ketertiban di Bengkulu,” tutup Kapolda. (Yl)
















Discussion about this post