• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Permudah Izin Pergadaian dan Perkuat Tata Kelola Industri Gadai

Redaksi by Redaksi
05/12/2025
in EKBIS
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan baru ini bertujuan mendorong industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.

Regulasi yang diundangkan pada 26 November 2025 tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik

13/10/2026

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

OJK menilai kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau secara optimal oleh lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat berkembang dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk menyederhanakan perizinan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan industri pergadaian tetap tumbuh secara sehat,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan tertulis.

Beberapa ketentuan yang disempurnakan melalui aturan baru ini antara lain:

Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup kabupaten/kota bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin OJK.

Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.

Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

Penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.

Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

Percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha berprinsip syariah.

Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).

Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah dari pihak konvensional.

Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).

OJK juga mengingatkan kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 319 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaku usaha gadai yang telah berjalan sebelum penerapan UU P2SK wajib mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026.

Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian ruang lingkup kabupaten/kota, OJK mengimbau pelaku usaha yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usaha.

“Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan penting untuk menjaga tata kelola yang baik serta memastikan integritas industri pergadaian nasional,” tulis OJK. (*/Us)

 

Previous Post

Ultimatum Pemkab Kerinci dan Sungai Penuh, Ombudsman Minta Tuntaskan Laporan Masyarakat dalam 14 Hari

Next Post

OJK Jambi: WFL Hingga PT TBSB Masuk Radar Penanganan Kasus Keuangan Ilegal

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post

OJK Jambi: WFL Hingga PT TBSB Masuk Radar Penanganan Kasus Keuangan Ilegal

Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, Hasan Mabruri, memberikan sambutan saat membuka Kejurprov Gulat Jambi 2025 yang berlangsung di Gedung Gulat Jambi, Jumat (5/12/2025). (Dok, Daus)

Prestasi Meningkat, Gulat Jambi Mantapkan Pembinaan Lewat Kejurprov 2025

Pebalap Astra Honda Racing Team melaju cepat saat sesi balap, menjelang putaran final ARRC 2025 di Buriram, Thailand (Dok. Sisnen)

Jelang Final ARRC 2025, Arbi dan Adenanta Dekatkan Indonesia pada Gelar Ganda Asia

Ketua SANS Kota Bengkulu terpilih, Ridhoan P. Hutasuhut (tengah), bersama Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno dan pejabat terkait usai pelantikan Satgas Anti Narkoba Sekolah di Pendopo Merah Putih, Jumat (5/12/2025). (Dok. Yola)

Ridhoan P. Hutasuhut Resmi Pimpin Satgas Anti Narkoba Sekolah Kota Bengkulu

Petugas mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Simpang Rimbo ke dalam mobil ambulans sebelum dibawa ke rumah sakit untuk keperluan autopsi. (Dok. Humas)

Dirreskrimum Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Linceria Silalahi di Simpang Rimbo

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN