• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Rilis Whitelist PAKD dan CPAKD

Redaksi by Redaksi
19/12/2025
in EKBIS
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca juga

Kabur ke Lampung, Tersangka Pemerkosaan di Bengkulu Ditangkap

09/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

09/10/2026

Polda Bengkulu Gencarkan Operasi Narkoba, 2 Terduga Pelaku Diamankan

09/10/2026

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

09/10/2026

Polda Bengkulu Launching SI-KAPOR, Jadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Perlengkapan Personel Polri

09/10/2026

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Mukomuko Intensifkan Patroli untuk Jaga Kamtibmas

09/10/2026

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan otoritas, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital/aset kripto, termasuk ketentuan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Seiring dengan diterbitkannya Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, situs web, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam daftar OJK.

OJK juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi atau platform di luar Whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian. Masyarakat diingatkan agar selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs web dengan daftar Whitelist, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam Whitelist. Logis berarti mencermati tawaran keuntungan atau imbal hasil yang tidak wajar dan berpotensi mengarah pada penipuan atau skema ilegal.

OJK juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email satgaspasti@ojk.go.id. (*/Us)
.

Previous Post

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Tebo Kembangkan Peternakan Ayam Petelur

Next Post

Perkuat UMKM dan Bank Digital, OJK Rombak Struktur Pengawasan

Artikel lainnya

DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
EKBIS

Panen Cabai Smart Farming, Kepahiang Mulai Bertani dengan IoT

by Admin
06/10/2026
EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
EKBIS

BI Gandeng Media Angkat Potensi Ekonomi Bengkulu

by Admin
08/09/2026
Next Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan sambutan dalam acara peresmian pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital (Dok. Humas OJK)

Perkuat UMKM dan Bank Digital, OJK Rombak Struktur Pengawasan

Petugas kepolisian dan tenaga medis mengevakuasi jenazah seorang warga Kecamatan Pemayung yang ditemukan meninggal dunia di Desa Serasah, Kabupaten Batang Hari, Jumat (19/12/2025). (Dok.Nahar)

Pergi Tak Kembali, Warga Pemayung Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Belukar

Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa berpoto bersama usai memimpin Apel Pasukan Operasi Lilin 2025 di halaman Mako Polres Batang Hari, Jumat (19/12/2025), (Dok. Nahar)

Hadapi Lonjakan Mobilitas Nataru, Polres Batang Hari Gelar Apel Operasi Lilin

Bupati Tanjung Jabung Timur H. Dillah Hikmah Sari dan Wakil Bupati Muslimin Tanja (Dok. Humas)

Menuju Kejurprov Gateball 2025, Tanjab Timur Mantapkan Kesiapan Kontingen Terbaik

Kontingen Pengkab Pergatsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur berpose bersama usai pertandingan hari pertama Kejurprov Gateball 2025, setelah dua kategori berhasil melaju ke babak final. (Dok .Daus)

Single Putri dan Triple Mix Tanjab Timur Tembus Final Kejurprov Gateball 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN