JT.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang diduga berasal dari Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 kilogram sabu, puluhan ribu pil amfetamin atau ekstasi, serta narkotika golongan baru berbentuk cartridge cair.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Kami terus melaksanakan perintah Presiden dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda Indonesia,” kata Krisno saat konferensi pers di Gedung Lobi A Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Dua tersangka pertama ditangkap lebih dahulu saat operasi penghadangan kendaraan di wilayah Jambi.
Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dari Riau menuju Jambi.
Petugas kemudian melakukan penghadangan terhadap mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BH 1186 VC di jalan raya depan Polres Muaro Jambi.
Saat proses penghentian kendaraan berlangsung, petugas mencurigai mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BM 1673 yang berada di belakang Sigra karena tiba-tiba berbalik arah.
“Karena mencurigakan, petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan Xenia tersebut. Polisi bahkan sempat menembak ban kiri depan kendaraan untuk menghentikannya,” ujar Kapolda.
Mobil Xenia kemudian ditemukan terparkir di halaman rumah warga sekitar tiga kilometer dari lokasi penghadangan dalam kondisi terkunci.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan di mobil Sigra, kendaraan Xenia tersebut digunakan untuk menjemput narkotika.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga dan aparat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 20 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, 20.241 butir pil amfetamin berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan baru berbentuk cartridge cair yang masuk kategori narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025.
Setelah melakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni YGN dan KSA, pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah hotel di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke Riau. Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan jaringan peredarannya,” ungkap Kapolda.
Kapolda menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi, terutama yang melibatkan jaringan antarprovinsi. (Nhr)
















Discussion about this post