• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 28 September 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polda Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non ASN RSKJ

Admin by Admin
24/09/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial YS selaku Kabag Kesekretariatan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

Pada proses penyidikan penyidik menemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non Aparatus Sipil Negara (ASN).

Baca juga

Gubernur Al Haris Dampingi Menhut Raja Juli Tinjau Lanskap Gajah hingga Hutan Lindung Bujang Raba

28/09/2026

Saat Kabut Menutupi Jalan, 7 Langkah Ini Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman

28/09/2026

Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia

28/09/2026

Wakapolri: SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

28/09/2026

Kapolri: Bonus Demografi Jadi Momentum Indonesia Melompat Menjadi Negara Maju

28/09/2026

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

28/09/2026

Hal ini dibenarkan Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto.

“Dapat kami sampaikan, Benar penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu,telah menetapkan satu orang tersangka untuk perkara dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu, tersangka berinisial YS, kata Kombespol. Imam Wijayanto, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kamis (24/9/2026).

Tahun 2023 hingga 2024 lanjut Kabid Humas Polda Bengkulu, setidaknya ada 93 orang yang direkrut, padahal sudah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Modus pengangkatan ini tanpa perencanaan dan seleksi, pegawai Non ASN diminta untuk memberikan sejumlah uang, selain itu pengangkatan tersebut karena adanya titipan dari pihak-pihak tertentu dan juga keluarga sendiri.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang signifikan serta berdampak langsung baik kepada para pegawai Non ASN yang berharap bisa diangkat menjadi ASN dan/atau PPPK,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah terutama pegawai Non ASN yang diminta untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat bekerja di lingkungan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu namun pada akhirnya harus diberhentikan.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut keterlibatan peran pihak lain. Barang bukti yang ditemukan penyidik antara lain berupa dokumen Renja, DPA dan DPPA, SK dan Petikan SK, Dokumen Pembayaran serta Bukti Elektornik telah diamankan dan dilakukan penyitaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini penyidik sudah memeriksa tak kurang dari 111 orang, diantaranya Pemprov, UPTD RSKJ, pegawai non ASN, erta pihak lain.

Tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 630 dan/atau 604 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf a, c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.2 Miliar. (Rls)

Previous Post

Teridentifikasi Lewat DNA, Jenazah ABK Arupadatu I Dipulangkan dari Bengkulu ke Banten

Next Post

HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

Artikel lainnya

HUKRIM

Mantan Kadis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
26/09/2026
HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Pantai

by Admin
25/09/2026
HUKRIM

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

by Admin
23/09/2026
HUKRIM

Polresta Bengkulu Ungkap Pembunuhan Pekerja SPPG Padang Serai

by Admin
17/09/2026
HUKRIM

Klarifikasi Kabid Humas Polda Bengkulu: Kasus Investasi Bodong YY Sudah P21 dan Tahap 2 ke Kejaksaan

by Admin
15/09/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Terduga Bandar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

by Admin
15/09/2026
Next Post

HKGB ke-74, Bhayangkari Sumbar Hadir Berikan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

Polda Metro Jaya Jaga Kelancaran Aktivitas Masyarakat di Tengah Rangkaian Kegiatan 24 September

Polda Metro Jaya Bagikan Air Minum dan Makanan Ringan kepada Peserta Penyampaian Aspirasi

Polda Metro Jaya Apresiasi KBPBI dan KSPSI Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Kanwil Kementerian HAM Jambi, Bahas Persiapan Kunjungan Menteri HAM RI

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN