• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Polresta Jambi Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 10 Gram dan Ekstasi

Redaksi by Redaksi
16/07/2025
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Dua tersangka pengedar narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 10,21 gram, lima butir ekstasi, timbangan digital, alat isap, serta catatan transaksi. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, Senin (14/7/2025) dini hari. (Dok, Humas Polresta)

Dua tersangka pengedar narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 10,21 gram, lima butir ekstasi, timbangan digital, alat isap, serta catatan transaksi. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, Senin (14/7/2025) dini hari. (Dok, Humas Polresta)

PostTweetShareScan

JT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap dua orang terduga pengedar narkotika di kawasan Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (23), warga Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan R (23), warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca juga

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika yang siap edar,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya tujuh paket sabu dengan berat total 10,21 gram dan lima butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu alat isap sabu (bong), satu wadah plastik, serta satu buku catatan transaksi yang diduga mencatat hasil penjualan narkoba.

Tak hanya itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu wadah bekas permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu guna mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi, AS diketahui sebagai pemilik utama narkotika tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari narapidana berinisial I, dan ekstasi dari napi lain berinisial Y yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Jambi.

Transaksi dilakukan secara daring melalui transfer uang dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

“Pelaku AS juga mengaku memberikan sebagian sabu kepada R untuk dijual. R bekerja dengan sistem setor, yakni menyetor hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan sisanya menjadi keuntungannya,” jelas Deddy.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Us)

 

 

Previous Post

Al Haris Minta Pengelolaan Laut Jambi Efisien dan Berkelanjutan

Next Post

Temuan Beras Diduga Oplosan di Tanjabtim, Dinas Ketahanan Pangan Jambi Pastikan Layak Konsumsi

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

by Redaksi
13/10/2026
DAERAH

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

by Admin
13/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

by Admin
13/10/2026
ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

by Redaksi
13/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

by Redaksi
12/10/2026
DAERAH

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

by Admin
12/10/2026
Next Post
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi melakukan pengecekan langsung ke gudang PT Industri Dunia Pangan (IDP) di Sebapo, Muaro Jambi, Selasa (15/7/2025). (Dok. Stepanus)

Temuan Beras Diduga Oplosan di Tanjabtim, Dinas Ketahanan Pangan Jambi Pastikan Layak Konsumsi

Petugas Satpol PP bersama tim gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam di Kota Jambi, Selasa malam (15/7/2025). (Dok. Stepanus)

Langgar Perda, Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan

Petugas Satgas Pangan Provinsi Jambi tengah berdiskusi dengan pengelola ritel saat inspeksi mendadak terhadap beras bermerek di Kota Jambi, Selasa (16/7/2025). (Dok. Sterpanus)

Isi Tak Sesuai Label, 6 Merek Beras Premium Dilarang Edar

Ilustrasi Grup Facebook LGBT (Dok. AI)

Polda Jambi Dalami Group Facebook LGBT Berisi Konten Tak Senonoh

Seorang konsumen menerima hadiah eksklusif berupa merchandise dari perwakilan Yamaha Jambi dalam rangka perayaan HUT ke-51 Yamaha Indonesia. (dok. Yamaha Jambi)

Anniversary ke-51, Yamaha Indonesia Hadirkan Program Hadiah dan Promo di Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN