• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 12 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Putusan KPPU Ungkap Pelanggaran Pinjol, OJK Perketat Pengawasan

Redaksi by Redaksi
27/03/2026
in EKBIS
0
Ilustrasi penguatan pengawasan industri pinjaman online oleh OJK pasca putusan KPPU terkait pelanggaran persaingan usaha, (Dok. Hasan)

Ilustrasi penguatan pengawasan industri pinjaman online oleh OJK pasca putusan KPPU terkait pelanggaran persaingan usaha, (Dok. Hasan)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mencermati sekaligus menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis KPPU dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

12/10/2026

Wakili Kapolsek Sukaraja, Bhabinkamtibmas Jadi Irup Upacara di SMPN 48 Seluma

12/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja, Bidhumas Polda Sosialisasi di SMP Negeri 20 Kota Bengkulu

12/10/2026

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

12/10/2026

Polda NTB Sukses Amankan 157 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

12/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Dalam amar putusan, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.

Menanggapi hal itu, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

“OJK akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas,” demikian keterangan resmi OJK.

OJK menjelaskan, langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Aturan tersebut mengatur, antara lain, batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

OJK juga telah menetapkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Selain itu, OJK menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028.

Roadmap tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (*/Stp)

Previous Post

FeVoSH 2026 Libatkan 30 Ribu Talenta SMK, AHM Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri

Next Post

Ingin Kuliah di UNJA? Ini Kuota dan Jadwal SNBT 2026

Artikel lainnya

EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
EKBIS

Panen Cabai Smart Farming, Kepahiang Mulai Bertani dengan IoT

by Admin
06/10/2026
Next Post
Gerbang Universitas Jambi (UNJA) (Dok. Stepabus)

Ingin Kuliah di UNJA? Ini Kuota dan Jadwal SNBT 2026

Banner ATPJ Championship Indonesia CPU iPhone 2026 (dok. Akbari)

Pertama Dalam Sejarah, Ribuan Teknisi Ponsel se-Indonesia Akan Kumpul di Kota Jambi

Gedung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi (Dok. Nahar)

Atasi Overkapasitas, Lapas Jambi Segera Dipindahkan ke Sengeti

Suasana pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. (dok. Nahar)

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Jambi Uji Urine Warga Binaan dan Petugas

Kepala Lapas Jambi, Syahroni Ali saat memberikan keterangan (Dok. Nahar)

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Jambi Akan Gelar Tes Urine Serentak

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN