• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Sarbaini: Klaim Kepemilikan Tanah Harus Diuji dengan Bukti dan Putusan Pengadilan

Redaksi by Redaksi
23/06/2026
in BERITA
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa polemik terkait tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Sarbaini sebagai tanggapan atas pernyataan Afrizal dalam sejumlah pemberitaan mengenai status lahan tersebut.

Menurut Sarbaini, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan. Namun, substansi persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan hukum pertanahan sehingga harus dipahami berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Ia menilai terdapat kekeliruan dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh negara.

“Pembatalan sertifikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya berdasarkan opini. Proses tersebut harus melalui mekanisme hukum yang jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” ujar Sarbaini.

Dengan nada bercanda, Sarbaini juga mengatakan bahwa proses hukum harus didasarkan pada aturan yang jelas, bukan sekadar perdebatan tanpa dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, berbagai argumentasi yang berkembang di ruang publik selama ini lebih banyak berupa klaim yang belum didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Terkait klaim bahwa Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah yang dipersoalkan, Sarbaini menegaskan bahwa hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia menyebut dokumen yang selama ini dikemukakan belum serta-merta dapat dijadikan dasar sah untuk membuktikan kepemilikan atas bidang tanah tersebut.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yakni Kelompok Laipu bin Hasan. Menurut Sarbaini, validitas dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut harus diuji di hadapan pengadilan.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pengalihan atau penjualan terhadap aset milik pemerintah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen,” katanya.

Sarbaini juga menanggapi gugatan perdata yang telah diajukan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian maupun penundaan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ia menjelaskan bahwa perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda karena memiliki objek pemeriksaan, tujuan, dan mekanisme penyelesaian masing-masing.

Terkait argumentasi yang merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, Sarbaini berpendapat ketentuan tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dilihat secara kontekstual dengan mempertimbangkan karakteristik perkara, perkembangan hukum, dan praktik peradilan yang berlaku saat ini.

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun, yang perlu saya tegaskan adalah tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting adalah putusan pengadilan yang akan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga dan melindungi aset daerah.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum serta fakta yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum sehingga perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif. (*)

Previous Post

Hj. Hesti Haris Resmikan Rumah Dilan TP PKK Kabupaten Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

Next Post

Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Artikel lainnya

BERITA

Divisi PRKBI Resmi Diluncurkan, Unib Perkuat Riset

by Admin
30/09/2026
Oplus_131072
BERITA

Hadiri Rapimprov Kadin Jambi, Ketua Kadin Tanjab Timur Apif Firmansyah: Kita Harus Tingkatkan Legacy Kuat

by Redaksi
24/09/2026
BERITA

Dinas PUTR Jambi Bantu Warga Terdampak Kekeringan dengan Distribusi Air Bersih

by Redaksi
21/09/2026
BERITA

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

by Admin
18/09/2026
BERITA

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli serta Imbauan

by Admin
16/09/2026
BERITA

Abadikan Cerita Bersama Honda, Sinsen Ajak Masyarakat Jambi Ikuti AHM Photo Competition 2026

by Redaksi
12/09/2026
Next Post

Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke 80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Ketahanan Pangan Jadi Isu Strategis Nasional, Wakapolri Luncurkan Buku ke-42

Polda Riau Raih Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

HUT ke-18 Benteng, Semangat Bergerak dan Berdampak Menggema

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN