• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Redaksi by Redaksi
09/03/2026
in DAERAH
0
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM (ok. Pribadi)

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM (ok. Pribadi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Isu terkait dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tengah beredar di media sosial dan beberapa media daring, menjadi perhatian seorang Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM. Ia juga merupakan dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi, yang pernah memberikan penilaian positif terhadap kinerja Gubernur Jambi dalam pembangunan daerah.

Melalui rilis pers yang diterima Minggu (8/3/2026), Dr. Dedek menyatakan bahwa penyebaran informasi terkait isu hukum tersebut di beberapa akun medsos dan media siber cenderung mengarah pada penggiringan opini.

Baca juga

Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Bawa 2 Kg Ganja

05/10/2026

Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Makorem 041/Gamas

05/10/2026

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

05/10/2026

HUT ke-81 TNI, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran TNI di Tengah Karhutla Jambi

05/10/2026

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

05/10/2026

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

05/10/2026

“Bahkan beberapa konten yang beredar mendekati ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih dari itu, ada informasi yang seolah-olah telah melebihi wewenang penegak hukum dengan melakukan penilaian yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga hukum yang berwenang,” ujarnya.

Dr. Dedek menegaskan bahwa mekanisme hukum di Indonesia telah jelas teratur, termasuk prinsip praduga tak bersalah yang menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan. Secara normatif, seseorang wajib diduga tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melalui proses persidangan yang sah.

Namun, dalam beberapa narasi yang beredar, terkesan telah melakukan tuduhan dan menyatakan bahwa laporan terkait pejabat Pemprov Jambi tersebut sudah salah tanpa melalui proses hukum yang sesuai.

“Ini yang menjadi kekhawatiran kita. Masyarakat Indonesia telah semakin cerdas dan mampu membedakan mana informasi yang berdasarkan fakta dan mana yang sengaja digiring melalui opini yang tidak berdasar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara berita dan opini dalam dunia pers.

“Berita harus berdasarkan sumber fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan opini harus mencantumkan nama penulisnya agar jelas sumber pemikiran. Jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat, hal ini berpotensi melanggar UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Saya yakin bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers tidak dapat membela jika terjadi pelanggaran yang jelas,” ujarnya.

Berikut adalah analisis terkait penggiringan opini yang baik dan benar berdasarkan fakta, pembuktian, serta aturan hukum yang berlaku.
Pengertian dan Batasan Penggiringan Opini yang Benar

Penggiringan opini yang baik bukanlah penyebaran pandangan sepihak tanpa dasar, melainkan penyajian sudut pandang yang berdasarkan fakta terverifikasi dan selaras dengan aturan hukum.

Opini harus dapat dibedakan dengan jelas dari berita—berita bertujuan menyampaikan fakta secara objektif, sedangkan opini merupakan interpretasi atas fakta yang harus mencantumkan identitas penulis dan tidak menyalahgunakan atau memanipulasi informasi.

Menurut standar etika jurnalistik internasional dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, pers wajib menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.Menurut informasi resmi, Dewan Pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme kewartawanan, sementara UU Pers menjamin hak dan kewajiban pers sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum.

Oleh karena itu, Dr. Dedek mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dari berbagai platform, baik media sosial maupun media daring. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil alih peran lembaga hukum melalui penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Nhr)

Previous Post

Kelvin Aldo: Razia Moral Satpol PP Berpotensi Melampaui Batas

Next Post

Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah, Danrem 042/Gapu Safari Ramadhan ke Bungo

Artikel lainnya

DAERAH

Kapolda Bengkulu Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Makorem 041/Gamas

by Admin
05/10/2026
ADVERTORIAL

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

by Redaksi
05/10/2026
ADVERTORIAL

HUT ke-81 TNI, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran TNI di Tengah Karhutla Jambi

by Redaksi
05/10/2026
DAERAH

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

by Redaksi
04/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
Next Post
Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Nyamin berjabat tangan dengan Bupati Bungo H. Dedy Putra saat kegiatan Safari Ramadhan di Rumah Dinas Bupati Bungo, Minggu (8/3/2026).(Dok/Penrem 042/Gapu)

Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah, Danrem 042/Gapu Safari Ramadhan ke Bungo

Komunitas Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Jambi berfoto bersama saat kegiatan touring Ramadan, berbagi takjil, dan buka puasa bersama di Yamaha Flagship Jambi, Minggu (8/3/2026). (Dok. Daus)

YRFI Jambi Gelar Touring, Berbagi Takjil, dan Buka Puasa Bersama di Kota Jambi

Anggota DPR RI Komisi XII Syarif Fasha bersama jajaran SKK Migas dan manajemen Pertamina Hulu Rokan Zona 1 mengikuti pertemuan dengan manajemen Pertamina EP Jambi Field di Kantor Field Manager Jambi, Kenali Asam, Kota Jambi, Jumat (6/3/2026). (Dok. FJM)

Syarif Fasha Apresiasi Kinerja Pertamina EP Jambi dalam Peningkatan Produksi Migas

Gerbang Tol Bayung Lencir di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi, bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dok. Humas HK)

Hutama Karya Terapkan Pembatasan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas JTTS Selama Mudik Lebaran 2026

Warga RT 01 Perumahan Javana Garden, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Lintas Lingkar Barat, Minggu (8/3/2026) (Dok. Stepanus)

Didukung Lurah Bagan Pete, Warga RT 01 Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN