• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 5 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Waspadai Pinjol Ilegal, Satgas PASTI Temukan Ancaman dari Debt Collector

Redaksi by Redaksi
19/06/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo Satgas PASTI (dok. Humas OJK Jambi)

Logo Satgas PASTI (dok. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari ancaman penipuan keuangan digital yang kian marak.

Dari jumlah tersebut, 427 entitas merupakan pinjaman online ilegal, termasuk enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal juga diblokir karena terindikasi sebagai penipuan, dengan modus meniru nama, situs, atau media sosial milik entitas resmi (impersonation), serta penipuan lowongan kerja paruh waktu dan investasi bodong.

Baca juga

Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

04/10/2026

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Ketua Satgas PASTI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran entitas keuangan ilegal.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas patroli siber dan perlindungan masyarakat,” dikutip pada siaran pers Satgas PASTI yang diterima media ini,, Kamis (19/6/2025).

Patroli siber Satgas PASTI saat ini didukung Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian RI, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung sejak awal 2025.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Seiring peningkatan kasus penipuan, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang resmi beroperasi sejak 22 November 2024. IASC bertugas menangani kasus penipuan transaksi keuangan secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Tercatat 219.168 rekening terindikasi penipuan, dan 49.316 di antaranya (22,5 persen) telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Selain itu, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan terkait penagihan pinjaman online ilegal yang dilakukan dengan cara mengintimidasi. Sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan sebagai alat komunikasi pelaku penipuan telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kini kian kompleks, termasuk melalui media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web.

“Bahkan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini dimanfaatkan untuk memperdaya korban dengan lebih meyakinkan,” tulisnya.

Berdasarkan laporan IASC, dana korban penipuan biasanya raib dalam waktu sangat singkat. Oleh karena itu, laporan yang cepat sangat penting untuk penyelamatan dana.

Beberapa modus yang kerap digunakan pelaku penipuan antara lain:

  • Ketidaktahuan: Penawaran produk tidak berizin, pembelian barang fiktif secara daring.
  • Kekhawatiran: Informasi palsu tentang kecelakaan keluarga, tagihan fiktif, atau penipuan kartu kredit.
  • Kesepian: Love scam, yakni manipulasi emosional demi keuntungan finansial.
  • Keserakahan: Janji imbal hasil besar tanpa risiko (skema ponzi).
  • Kesedihan: Penipuan berkedok bantuan bencana atau donasi palsu.
  • Kebosanan: Penjualan tiket konser atau perjalanan palsu.

Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor melalui situs http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya investasi aset kripto ilegal yang ditawarkan melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi. Umumnya, penawaran ini menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, imbal hasil tetap, atau passive income tanpa risiko.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang terdaftar dan berizin dari OJK. Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar:

  • Memeriksa legalitas penyedia investasi.
  • Memastikan aset kripto yang ditawarkan masuk dalam DAK.
  • Menghindari penawaran yang tidak masuk akal.
  • Melakukan riset terhadap risiko investasi.
  • Mengakses edukasi di https://bukusakuiakd.com/.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan. Cek legalitas dan pahami risikonya sebelum berinvestasi,” pungkas Satgas PASTI. (*/Yol)

Previous Post

Prevalensi Naik 17,1%, BKKBN Jambi Dorong Langkah Cepat Atasi Stunting

Next Post

197 Instruktur dan Advisor Honda Ikuti Kompetisi Safety Riding 2025

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
Next Post
Aksi para peserta The 16th Astra Honda Safety Riding Instructor Competition 2025 yang digelar di Astra Honda Motor Safety Riding Park  di Deltamas (18/6). Dok. Sinsen)

197 Instruktur dan Advisor Honda Ikuti Kompetisi Safety Riding 2025

Ketua Pengprov Cabor Tinju Jambi, Beny Hasurungan Pane (keempat dari kanan), mewakili Zuwanda saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Ketua KONI Jambi periode 2025–2029 di Sekretariat TPP KONI Jambi, Kamis (19/6/2025). (Dok. Daus)

Bawa Semangat Baru, Zuwanda Resmi Masuk Bursa Ketua KONI Jambi

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim bersama Irwasda dan para PJUC Jambi saat pembukaan Rakernis Bidpropam TA 2025 di Aula Gedung Siginjai, Kamis (19/6/2025). (Dok.Humas Polda Jambi)

Rakernis Bidpropam TA 2025, Wujudkan Pengawasan Presisi di Lingkup Polda Jambi

Petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi angkutan umum dalam program Pelayanan Kesehatan Gratis yang digelar PT Jasa Raharja Cabang Jambi di salah satu pool bus, April 2025. (Foto: Dok. Daus)

Jasa Raharja Periksa Kesehatan Sopir PO Ratu Intan, Beringin, dan Restu Ibu

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jambi AKBP Mulyadi, S.E., berfoto bersama warga RT 025, Kelurahan Handil Jaya, usai kegiatan silaturahmi dan sambang kamtibmas, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nahar)

Sambangi Warga Handil Jaya, Ditbinmas Polda Jambi Ajak Aktif Jaga Kamtibmas

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN