• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Modal Ventura

Redaksi by Redaksi
13/01/2026
in EKBIS
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Desember 2025.

Penerbitan POJK 35/2025 bertujuan meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing. OJK menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperkuat kontribusi industri pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Perubahan ketentuan dalam POJK 35/2025 diarahkan untuk memberikan stimulus serta ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan regulasi yang bersifat administratif. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

OJK juga menyebutkan bahwa peraturan ini diharapkan mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK 35/2025 meliputi penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.

Selain itu, OJK menyesuaikan rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna. Penyesuaian juga berlaku bagi pembiayaan modal kerja tanpa agunan.

POJK 35/2025 turut memberikan relaksasi terhadap layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Di samping itu, terdapat penyesuaian persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan bagi pelaku usaha yang menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.

Pengaturan lainnya mencakup penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, pengalihan risiko pembiayaan, serta dorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (*/Stp)

Previous Post

Polda Jambi dan BNNP Perkuat Koordinasi Berantas Narkoba di Provinsi Jambi

Next Post

Kapolres Tanjabtim: Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Kunci Wujudkan Keadilan

Artikel lainnya

EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
EKBIS

BI Percepat Transformasi Ekonomi Digital Daerah

by Admin
25/09/2026
EKBIS

Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

by Redaksi
16/09/2026
EKBIS

BI Gandeng Media Angkat Potensi Ekonomi Bengkulu

by Admin
08/09/2026
EKBIS

Kopi Bengkulu Tembus Italia, BI Perkuat Branding

by Admin
07/09/2026
EKBIS

BI Perkuat Ekspor Kopi Bengkulu, Tomoro Coffee Lirik Arabika

by Admin
07/09/2026
Next Post
AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. bersama jajaran saat berfoto bersama Ketua Pengadilan Negeri Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H. usai kunjungan silaturahmi di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa (13/1/2026). (Dok. Daus)

Kapolres Tanjabtim: Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Kunci Wujudkan Keadilan

Logo OJK (Dok. Pinterest)

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Proyek pengadaan 10 ekor sapi indukan Dana Desa. (Dok/Dd)

Pemdes Pondok Tengah Jelaskan Pengadaan Sapi, Masyarakat Mendesak Audit Terkait Isu Merk-up

Kalapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, bersama jajaran pegawai dan penceramah Ustadz Dr. Lahmuddin, M.Ag., berfoto bersama seusai peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid At-Taubah, Lapas Kelas IIA Jambi, Selasa (13/1/2026). (Dok. Humas)

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Peringatan Isra Mi’raj di Mesjid At-Taubah

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 di Aula Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Rabu (14/1/2026). (Dok. Humas)

Kapolda Krisno H. Siregar Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran Polda Jambi 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN