JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri sidang perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Agm di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Selasa (21/04/2026). Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan gugatan.
Kantor Pertanahan diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rika Novita, bersama tim. Kehadiran ini menjadi bentuk komitmen menghadapi proses hukum secara profesional.
Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses persidangan. Pihak penggugat menyampaikan pokok perkara di hadapan majelis hakim.
Perwakilan Kantor Pertanahan mengikuti jalannya sidang secara seksama untuk memahami substansi gugatan.
“Kami hadir untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan menyiapkan langkah lanjutan,” ujar perwakilan tim.
Kantor Pertanahan menegaskan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Analisis terhadap materi gugatan dilakukan sebagai dasar penyusunan strategi berikutnya.
Langkah ini diambil agar penanganan sengketa pertanahan tetap berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan.
Melalui keikutsertaan dalam sidang ini, Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah memastikan setiap perkara ditangani secara profesional demi kepastian hukum bagi para pihak. (Yl)
















Discussion about this post