JT.COM – Tim Opsnal Polsek Jelutung menangkap seorang pria berinisial DBS (34) yang diduga melakukan penggelapan dokumen kendaraan milik temannya. Pelaku diamankan di wilayah Depok, Jawa Barat, pada 17 April 2026.
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam mengatakan, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. BPKB mobil dipinjam dengan alasan keperluan usaha, namun tanpa seizin korban justru dijadikan jaminan pembiayaan di leasing,” ujar Choiril Umam, Jumat (24/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Februari 2024, saat pelaku meminjam BPKB mobil Suzuki Ertiga milik korban. Namun, pada April 2024, korban mengetahui bahwa dokumen tersebut telah diagunkan ke perusahaan pembiayaan.
Selain itu, pelaku juga beberapa kali meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, seperti untuk kebutuhan showroom hingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna meyakinkan korban.
Meski sempat berjanji akan menebus BPKB tersebut, pelaku tidak memenuhi janjinya dan kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban harus melunasi kewajiban sebesar Rp47 juta kepada pihak leasing agar kendaraannya tidak ditarik. Namun, BPKB kendaraan tersebut tidak dapat diambil karena tercatat atas nama pelaku sebagai debitur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di Depok. Pelaku kemudian dibawa ke Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen BPKB, perjanjian pembiayaan, serta bukti pembayaran pelunasan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara,” kata Choiril.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat. (Nhr)
















Discussion about this post