JT.COM – Polemik di Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Mukomuko, kian memanas, sejumlah pihak mendesak proses hukum berjalan transparan setelah muncul perbedaan klaim di tengah masyarakat.
Isu ini mencuat saat seorang wanita yang mengaku tokoh masyarakat menyampaikan pernyataan di Kantor Inspektorat Mukomuko, Senin (27/4/2026).
Ia datang bersama rombongan yang terdiri dari perangkat desa, BPD, Karang Taruna, dan warga untuk mendampingi kepala desa yang dipanggil klarifikasi.
Klarifikasi itu terkait laporan dari organisasi profesi, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mukomuko. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, tukar guling aset desa, hingga pungutan yang diduga tak sesuai aturan.
Namun, pernyataan tokoh tersebut justru memicu reaksi. Sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan tidak mewakili seluruh warga dan berpotensi memicu polemik baru.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya meminta Inspektorat bekerja objektif dan serius mengusut laporan tersebut.
“Kami ingin masalah ini ditelusuri sampai tuntas. Jika ada pelanggaran, baik administrasi maupun pidana, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nama baik desa rusak. Proses ini harus adil dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak PPWI Mukomuko melalui Hidayat Saleh membantah tudingan bahwa pemberitaan mereka bersifat fitnah. Ia menegaskan laporan dan pemberitaan telah mengikuti kaidah jurnalistik.
“Kami menggunakan istilah ‘dugaan’ sesuai prosedur. Tidak ada narasi di luar konteks laporan,” jelas Hidayat.
Ia menilai pernyataan yang menyerang media menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap substansi persoalan.
Publik juga menyoroti dinamika saat klarifikasi berlangsung. Informasi yang beredar menyebut undangan resmi hanya ditujukan kepada kepala desa.
Namun, di lapangan hadir rombongan besar yang mengatasnamakan masyarakat.
Situasi ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan keterbukaan informasi di internal desa.
Selain itu, beredar informasi adanya pertemuan internal sebelum jadwal klarifikasi. Pertemuan itu diduga hanya melibatkan pihak tertentu, sehingga memicu dugaan tidak meratanya penyampaian informasi.
Hingga kini, Inspektorat Mukomuko masih melakukan proses klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor. Status kasus masih dalam tahap awal.
Masyarakat berharap penanganan perkara berjalan profesional, terbuka, dan tidak memihak.
“Yang kami butuhkan hanya satu, kejelasan hukum. Siapa benar, siapa salah, harus dibuktikan,” ujar salah satu warga.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta nama baik Desa Bunga Tanjung. (Dd)
















Discussion about this post